Sidang Etik 93 Pegawai KPK soal Pungli Dilajutkan, Putusan Dibacakan Dewas di Februari

JAKARTA (Lenteratoday)- Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang disebut terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK dilanjutkan hari ini, Senin (22/1/2014). Tersisa tiga berkas yang belum disidangkan Dewan Pengawas (Dewas).
“Sidang berkas yang baru lagi kan baru disidangkan tiga berkas. Ini masih tiga berkas lagi,” kata Anggota Dewas Albertina Ho saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2024).
Albertina tak menjelaskan berapa orang atau pegawai yang terlibat dalam setiap berkas perkara tersebut. Dia hanya menekankan, bahwa enam berkas itu meliputi 93 pegawai.
Selain hari ini, sidang yang sama juga akan dilangsungkan pada Selasa (23/1/2024) dan Kamis (25/1/2024). Sidang etik kasus ini sudah digelar Dewas sejak Rabu (17/1/2024).
Dewas merencanakan kasus pungli ini rampung pada Februari. Putusan segera dibacakan.
“Pertengahan Februari [pembacaan putusan],” imbuh Albertina.
Pada sidang yang lalu, Dewas mengungkap bahwa tahanan alias koruptor bisa dengan bebas membawa ponsel atau handphone (HP) ke dalam sel. Syaratnya, membayar upeti senilai puluhan juta rupiah kepada petugas.
Biaya pemberian fasilitas ponsel ke tahanan tersebut mencapai total Rp 10 juta-Rp 20 juta. Albertina tidak merinci biaya per bulan yang harus dibayarkan oleh tahanan agar bisa menggunakan ponsel. Dia hanya mengungkap biaya masuk ponsel tersebut saja.
Adapun selama penggunaan ponsel, tahanan diminta membayar uang sebesar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu untuk sekali cas.
Secara keseluruhan, pungli di Rutan KPK nilainya lebih dari Rp 4 miliar sebagaimana dugaan awal. Lalu kemudian berkembang menjadi Rp 6 miliar lebih, berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Dewas.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati