22 April 2025

Get In Touch

Anggaran Terbatas, Pemkab Malang Usulkan Ribuan Penerima Bantuan Iuran Daerah Ditanggung Pusat

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. (Santi/Lenteratoday)
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana mengusulkan 52 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN). Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada warga yang membutuhkan, namun belum mampu dibiayai oleh APBD.

"Jadi memang untuk warga yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan, dan belum mampu dibiayai PBID. Pemda berupaya melalui pengusulan menjadi peserta PBIN. Dari 172 ribu peserta PBID, 52 ribu akan diusulkan untuk itu (peserta PBIN). Karena memang ada keterbatasan kemampuan anggaran di kita," ujar Didik, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, di luar jumlah usulan koversi peserta dari PBID menjadi PBIN, Didik juga menyampaikan pentingnya upaya graduasi bagi kurang lebih 120 ribu peserta PBID. Menurutnya, upaya graduasi ini bertujuan agar masyarakat yang awalnya membutuhkan bantuan sosial dapat mencapai tingkat kemandirian ekonomi.

Setelah mencapai tingkat mandiri tertentu, Didik mengharap agar sisa dana yang sebelumnya dialokasikan kepada peserta PBID, dapat diarahkan kepada keluarga yang baru mengalami kemiskinan.

"Ada kewajiban nanti pendampingan yang harus dillakukan oleh teman-teman pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Supaya kita membiasakan kepada masyarakat kita, agar tidak menjadi pribadi yang suka tangannya di bawah. Tetapi bagaimana mengubah itu agar istilahnya tangan kita di atas. Maka, pendampingan ini harus intens dilakukan di saat masyarakat penerima manfaat ini sudah mandiri, maka ada kewajiban untuk kita graduasi," ungkap Didik.

Dalam konteks tersebut, Didik menyebut bahwa langkah ini menandai komitmen Pemkab Malang untuk tidak hanya memberikan bantuan sosial, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan visi program perlindungan sosial yang berfokus pada perubahan masyarakat menjadi lebih mandiri dan produktif.

"Karena PBID kita itu luar biasa tingginya, masih di atas 20 persen. Maka kan itu seharusnya tidak boleh terjadi, kalau kita berbicara tingkat kesejahteraan. Maka, yang saya katakan tadi, statistik ini ukurannya di mana. Tapi kita berharap fasilitasi pemerintah pusat tetap dimanfaatkan sebaik mungkin. Kemudian pendampingan, bagaimana menjadikan masyarakat yang miskin itu berubah menjadi masyarakat yang produktif, itu yang masih tetap dilakukan," tukasnya.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, menyatakan bahwa dari 172 ribu data yang diusulkan untuk diaktifkan kembali sebagai peserta PBID, BPJS masih menunggu komitmen dari Pemkab Malang terkait tunggakan sebesar Rp 80 miliar. Tunggakan ini mencakup pembayaran selama sekitar lima bulan.

Roni juga menegaskan bahwa penagihan sudah dilakukan setiap bulan oleh BPJS, namun Pemkab masih belum dapat membayar tunggakan tersebut.

"Nanti akan diverifikasi lagi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Kalau tagihannya gak dibayar-bayar ya kita lapor BPK, BPK yang akan melakukan verifikasi. Ya, alasannya Pemkab kan mereka masih menunggu verifikasi BPK itu, verif itu setahun biasanya. Kalau kita itu mengaktifkan peserta selalu dari permintaan Dinkes, gak mungkin kita ngaktifkan sendiri terus nagih sendiri," ungkap Roni.

Reporter: Santi Wahyu/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.