23 April 2025

Get In Touch

Sudetan hingga Jacking, Upaya Pemkot Malang Tuntaskan Banjir di Jalan Galunggung

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah memfokuskan upaya penanganan banjir yang kerap melanda warga di Jalan Galunggung, Kecamatan Klojen. Langkah-langkah strategis telah direncanakan, termasuk pembangunan sudetan yang akan dialirkan ke sungai Metro, serta penyelesaian masalah jacking di kecamatan Klojen.

"Jadi nanti dibuatkan sudetan di dekat ITN Jalan Sigura-gura, itu nanti tentunya kami sesuaikan dengan elevasinya. Nanti kami tarik ke arah barat sampai dekat hotel Ubud yang di Jalan Sigura-gura Barat itu, jadi nanti kita buang ke sungai Metro," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Rabu (24/1/2024).

Dandung menjelaskan, pembangunan sudetan tersebut berfungsi untuk mengurangi luapan air banjir yang selama ini melanda Jalan Galunggung. Dengan melakukan pembuangan sebagian air banjir ke sungai Metro. "Karena kan fungsi sudetan itu untuk mengurangi luapan air banjir yang selama ini meluap ke Jalan Galunggung. Tapi nanti gak semua air banjir kita alirkan ke sungai Metro. Ada perhitungannya," tambah Dandung.

Ditegaskannya, bahwa pembangunan sudetan akan segera dilaksanakan pada tahun ini, dengan rencana realisasi pada semester satu tahun 2024. "Yang jelas itu kami akan laksanakan di tahun ini. Nanti akan kami realisasikan secepatnya di semester satu tahun 2024 ini. Sementara ini akan kita fokus di Galunggung dulu. Kalau di seluruh Kota Malang itu ada 30 an titik sudetan," tegas Dandung.

Selain dengan pembangunan sudetan, Pemkot Malang juga memiliki rencana lain dalam penanganan banjir di Jalan Galunggung, yakni dengan pengaktifan jacking yang sayangnya saat ini masih terbelunggu masalah hukum.

Dalam hal ini, Dandung menjelaskan bahwa kompleksitas permasalahan sejak 2015 ini, semakin meningkat setelah kurator menggugat Pemkot Malang di Pengadilan Niaga Surabaya, dengan sebagian gugatan yang akhirnya dikabulkan. Sehingga membuat pihak pemerintah membayar dana sekitar Rp 14 miliar lebih.

"Karena mereka menganggapnya bahwa pekerjaan jacking itu sudah selesai. Tapi kami melihat pekerjaan itu belum selesai karena jacking belum berfungsi," ungkap Dandung.

Lebih lanjut, Dandung mengungkapkan bahwa jacking belum berfungsi dengan baik sebab terdapat beberapa manhole, atau sistem drainase yang berguna untuk memastikan kelancaran aliran dan pemeliharaan kebersihan, yang belum menyambung sepenuhnya.

"Dan ada juga saluran ke arah sungai Metro, kurang lebih 260 meter itu juga belum bisa tembus. Jadi, kami mengatakan selesai kalau hasil kegiatan itu berfungsi. Karena belum berfungsi, maka kita nyatakan belum selesai dan kita lakukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya itu pada tanggal 12 September 2023. Sekarang masih berproses," tambahnya.

Diakhir, Dandung menekankan bahwa apapun hasilnya, Pemkot Malang akan mengambil tindakan lanjut yang sesuai. Jika tuntutan dari penggugat tidak dikabulkan, Pemkot berencana untuk segera mengatur langkah lanjutan terhadap keberadaan jacking. Sementara jika gugatan penggugat diterima, Pemkot Malang tetap berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh sesuai dengan kondisi eksisting sistem.

"Tentunya kami akan melakukan kajian lagi sesuai dengan kondisi eksisting sistem yang ada saat ini, mana yang perlu kita tembuskan apakah dengan metode jacking lagi, atau model penggalian lagi. Jangan sampai apa yang sudah dihasilkan itu, yang saat ini masih jadi sengketa itu menjadi barang yang mubadzir," tukas Dandung. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.