20 April 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Kota Malang Kecewa, Usulan Pembebasan PBB di Bawah Rp 30 Ribu Belum Terealisasi

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Santi/Lenteratoday)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, merasa kecewa terkait belum terealisasinya usulan pembebasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp 30.000. Menurutnya, usulan tersebut akan berguna untuk meringankan beban masyarakat, terlebih bagi warga dengan status ekonomi menengah ke bawah.

Made mengatakan, DPRD Kota Malang telah melakukan perhitungan matang untuk membebaskan wajib pajak (WP) dengan tagihan PBB di bawah Rp 30.000. Made menegaskan, kekecewaan muncul karena usulan tersebut belum dapat direalisasi, meskipun dianggap tidak signifikan jika dibandingkan dengan manfaat yang dapat diberikan kepada warga kurang mampu.

"Jadi kami mengharap, ke depan gak hanya di jargon "Memperhatikan Wong Cilik (Red-Bahasa Malangan: Orang tidak mampu)," tapi harus dilakukan dengan hal nyata, dimulai dari mengurangi beban mereka. Karena cita-cita Pak Pj ini sinkron dengan cita-cita kami, DPRD Kota Malang, mengenai zero kemiskinan di Kota Malang. Nah ini bisa diraih lewat proses," ujar Made, ditemui usai acara peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2024, Senin (29/1/2024).

Made menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan pendapatan yang dilakukan oleh Bapenda Kota Malang. Namun, menurutnya penting untuk menjalankan upaya peningkatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta mempertimbangkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan adanya rencana terkait pembebasan tagihan di bawah Rp 30 ribu khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Menurutnya, meskipun telah dilakukan diharmonisasi regulasi, proses pengesahan Peraturan Walikota (Perwal) masih akan dimulai.

Wahyu menjelaskan bahwa kesepakatan ini akan dijalankan pada tahun 2025, dengan harapan dapat memberikan kemudahan lebih dari sekadar pembebasan Rp 30 ribu. "Tapi kesepakatan itu tetap akan kita laksanakan insyaallah di tahun 2025. Harapannya malah tidak hanya Rp 30 ribu, ada beberapa skenario yang lain, bisa memberikan kemudahan bagi warga kurang mampu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa pembebasan tagihan di bawah Rp 30 ribu merupakan kesepakatan eksekutif dan legislatif. Namun, harus terkendala oleh adanya Perda baru yang belum memiliki Perwal.

"Problemnya, tahun ini kita ada Perda baru, Nomor 4 tahun 2023 yang terbitnya tanggal 31 Desember 2023 kemarin. Turunan dari itu harus ada Perwalna. Nah sampai hari ini Perwalnya masih belum selesai. Sementara kita gak mungkin nunggu Perwal itu. Tapi dengan ada perwal yang itu, nanti kita lakukan di tahun 2025. Karena belum terbit regulasi untuk pembebasannya," terang Handi.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.