10 April 2025

Get In Touch

Kontrak Rekanan Diputus, Proyek Sentra PKL di Jombang Mangkrak

Proyek Sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan Jombang kondisinya mangkrak.(sutono)
Proyek Sentra PKL Jalan KH Ahmad Dahlan Jombang kondisinya mangkrak.(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) –Setelah rekanan diputus kontrak sejak 12 Januari lalu, proyek sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ahmad Dahlan Jombang terkatung-katung alias mangkrak. Belum ada kepastian kapan proyek yang bersumber dana APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar itu dilanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Disdagrin Jombang memutus kontrak rekanan proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan karena pihak rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan.

Meskipun sudah mendapat tambahan waktu selama 30 hari pihak Disdagrin Jombang pemutusan kontrak dilakukan pada 12 Januari 2024 lalu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang Suwignyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku masih menunggu keputusan dari tim anggaran. Suwignyo juga tidak bisa menjamin proyek gagal tersebut akan dikerjakan kembali tahun ini atau tidak.

"Kami upayakan bisa lolos lewat mekanisme Perubahan APBD 2024. Sehingga bisa selesai tahun ini,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Salah satu alasan proyek sentra PKL ini belum bisa segera dilanjutkan, menurut Suwignyo, karena harus menyelesaikan lebih dulu tahapan backlist kepada pihak rekanan. Termasuk mencairkan jaminan pelaksanaan ke rekening kas daerah.

”Kami jalan bertahap dulu. Setelah semua selesai baru kami laporkan, termasuk anggaran yang harus dibayarkan ke rekanan berapa dan sisanya berapa,” imbuh dia menjelaskan.

Ketika tahapan itu sudah berproses, kata Suwignyo, bakal dilanjutkan dengan melanjutkan pembangunan. ”Ini akan ditetapkan di P-APBD, harapannya bisa dilanjutkan,” tutur Suwignyo.

Kendati demikian, Suwignyo menyebut sudah ada dua opsi bakal digunakan seandainya pengerjaan berlanjut.

”Pertama menggunakan e-katalog, atau opsi kedua memakai lelang,” ujarnya.

Inspektur Jombang Abdul Majid Nindyagung, menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima usulan blacklist terhadap rekanan pembangunan sentra PKL.

Memang, katanya, ada dua rekanan yang akan di-blacklist masuk ke pihaknya. Namun kedunya bukan yang mengerjakan sentra PKL. "Sedangkan PT yang mengerjakan proyek Sentra PKL belum masuk ke kami,” tegasnya.

Proses blacklist diakuinya memang membutuhkan waktu. Di antaranya memasukan data ke dalam sistem yang terhubung dengan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Sehingga nama kontraktor tersebut tidak bisa mengikuti lelang.

Sehingga, saat ini di di lokasi proyek sentra PKL yang dananya bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar, sudah tidak ada aktivitas pekerjaan lagi (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.