
KEDIRI (Lenteratoday) - Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Kediri, menertibkan atau mencopot ratusan APK (alat peraga kampanye) milik caleg maupun capres-cawapres di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo yang dianggap melanggar Perda, Jumat (2/2/2024).
Operasi penertiban dimulai dari Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri di Jalan Raya Desa Sobo, Kecamatan Ngasem berjalan ke arah selatan. Di sepanjang jalan, bila menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan, petugas langsung melepas dan mencopoti, kemudian diangkut ke truk Satpol PP.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.
"Hari ini, kami (Bawaslu dan Satpol-PP Kabupaten Kediri) melakukan penertiban APK di wilayah Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Sebelumnya hal serupa sudah kami lakukan di Kecamatan Pare," kata Siswo, Jumat (2/2/2024).
Siswo menambahkan, penertiban APK ini sudah sesuai Perda Kabupaten Kediri No.3/2021 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kediri No.6/2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
"Operasi penertiban APK ini dilakukan agar masyarakat merasa nyaman. Jadi APK yang dipaku di pohon, APK dipasang di tiang listrik dan APK yang menutupi traffic light semuanya ditertibkan," tegasnya.
Barang bukti APK yang diterbitka disimpan di Kantor Pawascam dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri atau di Kantor Satpol-PP Kabupaten Kediri."Bila pemilik APK, mau mengambil dipersilakan datang ke tempat penyimpanan dimaksud," pungkas pria berlatar belakang jurnalis ini. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi