04 April 2025

Get In Touch

Tiga Kali Melanggar Etik, Ketua KPU Lebih Elok Mundur atau Dipecat ( Koran Selasa,6/2/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/02/06022024.pdf">

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024). Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tak sendiri, ada sekitar 6 anggota KPU RI lainnya yang juga diputus langgar etik. Meski demikian, putusan ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Artinya pencalonan Gibran ‘aman’ sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Seruan agar Hasyim mengundurkan diri atau dipecat pun menguat. Sebab, hal ini menjadi pelanggaran etik ketiga kalinya. Sebelumnya, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena bertemu calon peserta pemilu, Hasnaeni (wanita emas) yang notabene berasal dari Partai Republik Satu. Kedua ketika Ketua KPU tidak akomodir keterwakilan perempuan dan tidak patuhi putusan MA yang diajukan masyarakat sipil. Ketua KPU ‘sakti’ atau karena putusan etik DKPP hanya menjadi ‘pepesan kosong’? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/02/06022024.pdf

[3d-flip-book id="168444" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.