Masih Maraknya Kekerasan Seksual, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Penegakan Undang-undang TPKS

SURABAYA (Lenteratoday)- Permasalahan kekerasan seksual masih menjadi PR (pekerjaan rumah,Red) bangsa ini. Menurut data yang dihimpun dari SIMFONI-PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) sebanyak 1.409 kasus terverifikasi kekerasan seksual terjadi sejak Januari 2024 hingga saat ini.
Baru-baru ini terjadi kembali kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan dua pamannya terhadap remaja berusia 13 tahun di Kota Surabaya.
Menanggapi data dan kasus kekerasan seksual yang baru terjadi di Surabaya tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Umar Bashor menekankan pentingnya pencegahan. Selain itu juga penindakan secara tegas
"Penindakan dan pencegahan kekerasan seksual dapat merujuk kepada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah kita sahkan sejak tahun 2022," jelas Umar Bashor kepada Lenteratoday, Kamis (8/2/2024).
Selanjutnya, untuk menyikapi tindakan kekerasan seksual, penyintas tidak perlu takut untuk segera melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami kepada pihak berwajib dalam hal ini yaitu kepolisian setempat.
"Kepolisian sebagai tempat pertama untuk pelaporan saya himbau dan saya tegaskan harus bertindak responsif ketika ada laporan kekerasan seksual dalam bentuk apapun tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu," tegasnya.
Selain menekankan terhadap pencegahan dan penanganan, kerjasama antar pihak terkait juga sangat diperlukan agar masalah kekerasan seksual ini bisa segera tuntas teratasi.
"Komisi VIII dan bersama Kementerian PPPA akan terus mengawal penuh dalam koridor penegakan aturan sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku dan rasa aman bagi masyarakat rentan," tutupnya.
Reporter: Pradhita (mg)/ Editor: widyawati