22 April 2025

Get In Touch

ASN Kota Malang Deklarasi Ikrar Netralitas, Pj Wahyu: Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggar

ASN Kota Malang saat mengikuti Apel Pagi sekaligus Deklarasi Ikrar Netralitas selama masa Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). (Santi/Lenteratoday)
ASN Kota Malang saat mengikuti Apel Pagi sekaligus Deklarasi Ikrar Netralitas selama masa Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dalam menyongsong Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang secara resmi mendeklarasikan ikrar netralitas. Pembacaan dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Ada empat poin penting yang menjadi fokus ASN dalam menjaga netralitas selama proses Pemilu. Pertama, Pj Wahyu mengatakan kewajiban setiap ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di unit kerja masing-masing. Hal ini mencakup seluruh aspek pelaksanaan fungsi pelayanan publik sepanjang tahapan Pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan.

"Kedua, menghindari konflik kepentingan, kemudian tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," ujar Wahyu, ditemui usai pelaksanaan Apel Pagi dan Pembacaan Ikrar tersebut, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, sesuai dengan ikrar yang dideklarasikan, Wahyu menyebut bahwa pada poin ketiga menggarisbawahi kewajiban ASN untuk menggunakan media sosial secara bijak. Menurutnya, ASN Kota Malang telah diminta untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang dapat merugikan proses demokrasi. Sementara poin terakhir dalam ikrar netralitas tersebut, mengatakan bahwa ASN Kota Malang wajib untuk menolak segala bentuk politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Sebelumnya diketahui, ASN Pemkot Malang telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas mengenai netralitas ASN di tahun 2023 lalu. Sehingga dengan ditambahnya ikrar ini, Wahyu menjelaskan hal ini penting dilakukan terutama kini telah memasuki hari kedua masa tenang dan H-2 menjelang pelaksanaan Pemilu Pilpres 2024.

"Jadi saya mengingatkan pada ASN terkait ikrar ini untuk diikuti. Agar mereka ingat kalau ada tanggung jawab besar, ada hak dan kewajiban yang harus kita lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita sebagai ASN," tambahnya.

Disinggung mengenai pemberian sanksi, Pj Wahyu menyebut bahwa Surat Edaran (SE) telah dikeluarkan, dan sanksi akan diterapkan secara bertahap. Mulai dari teguran hingga pemberian sanksi yang lebih tegas, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur bersama Bawaslu dan pihak terkait.

"Sanksi-sanksi tersebut harus dipahami sebagai langkah serius untuk memastikan netralitas ASN terjaga. Ini juga mencakup mekanisme pengawasan, di mana dari pimpinan hingga jabatan terendah berhak memonitoring pelanggaran. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran untuk menjadi bagian dari pengawasan ini," tegas Wahyu.

Terpisah, tanggung jawab atas netralitas ASN juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin. Menurutnya hingga saat ini, belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN Kota Malang. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus fokus pada pengawasan ASN khususnya di hari kedua masa tenang ini.

"Kami terus melakukan monitoring terhadap panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pegawai ASN dalam masa tenang ini," tegas Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa sanksi kepada ASN yang melanggar akan dibedakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas ASN demi kelancaran proses demokrasi yang adil dan berkualitas.

Reporter: Santi Wahyu/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.