21 April 2025

Get In Touch

Penerapan Sistem Buka Tutup TPA Supit Urang Efektif Identifikasi Kebocoran Sampah

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, saat berinteraksi dengan salah satu sopir kendaraan pengangkut sampah yang masuk di Jembatan Penimbangan TPA Supit Urang, Selasa (13/2/2024). (Santi/Lenteratoday)
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, saat berinteraksi dengan salah satu sopir kendaraan pengangkut sampah yang masuk di Jembatan Penimbangan TPA Supit Urang, Selasa (13/2/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Guna mempertahankan keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah mengimplementasikan sistem buka tutup. Selain itu juga dilakukan pemasangan stiker khusus pada kendaraan pengangkut sampah.

Evaluasi selama 12 hari terakhir, menunjukkan langkah-langkah tersebut efektif. Terutama dalam mengidentifikasi dan mengendalikan kebocoran sampah yang masuk di TPA tersebut.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya mengatakan, langkah-langkah itu diambil sebagai respons terhadap potensi kebocoran sampah dari luar daerah Kota Malang. Selain itu juga mengidentifikasi jenis sampah tertentu yang tidak seharusnya dibuang ke TPA. Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk mengurangi kebocoran retribusi persampahan di Kota Malang.

"Karena kekhawatiran saya bukan soal kebocoran dari luar daerah masuk ke TPA ini. Tapi lebih ke kebocoran jenis sampah yang sebenarnya tidak boleh dibuang ke TPA. Misalnya ada sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sampah dari limbah rumah sakit, itu kan gak boleh masuk ke TPA," ujar Rahman, ditemui di jembatan penimbangan TPA Supit Urang, Selasa (13/2/2024).

Kendaraan berstiker khusus wajib melewati jembatan penimbangan sebelum melakukan pembuangan sampah di TPA Supit Urang, Selasa (13/2/2024). (Santi/Lenteratoday)

Rahman menambahkan, untuk mengantisipasi sampah B3 masuk ke TPA Supit Urang, pihaknya telah menerbitkan formulir khusus yang memuat larangan membawa jenis sampah tertentu ke TPA. Menurutnya, pihak ketiga yang bekerjasama dengan DLH dalam hal pembuangan sampah ke TPA, harus menandatangani perjanjian kontrak tersebut, sehingga mampu mencegah masuknya sampah-sampah yang tidak seharusnya masuk ke TPA.

Lebih lanjut, mengenai evaluasi selama 12 hari penerapan sistem buka tutup dan pemasangan stiker khusus pada kendaraan pengangkut sampah. Rahman mencatat dari 60 kendaraan pengangkut sampah yang telah terpasangi stiker penanda khusus, rata-rata membawa 500 ton sampah setiap harinya. Rahman mengaku bahwa angka tersebut belum termasuk kontribusi dari pihak swasta dan kawasan terdampak TPA.

"Padahal, kita ketahui bersama bahwa terdapat pengangkutan dari pihak swasta yang menggunakan jasa transporter, dan juga pengangkutan dari kawasan terdampak TPA sendiri," tambahnya.

Dalam konteks ini, besaran tonase sampah tersebut diperoleh melalui proses penimbangan kendaraan pengangkut yang memasuki TPA Supit Urang. Kendaraan yang telah dilengkapi dengan tanda khusus diwajibkan melewati jembatan penimbangan sebelum melakukan pembuangan sampah di tempat pemrosesan. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam mencatat jumlah sampah yang masuk ke TPA, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di Kota Malang.

Di sisi lain, disinggung mengenai ancaman kebocoran yang terus berlanjut, Rahman mengungkapkan kekhawatirannya terkait keberlanjutan TPA Supit Urang. Dalam evaluasi terkini, umur zona aktif sanitary landfill yang awalnya direncanakan 7 tahun, menurutnya telah berkurang menjadi 6 tahun, dengan mempertimbangkan jumlah sampah yang mencapai 680-700 ton per hari.

"Kalau itu ditambah dengan jumlah sampah yang lebih dari 700 ton, bisa dibayangkan umurnya TPA ini tinggal berapa, bisa semakin berkurang lagi," tuturnya.

Mengakhiri pernyataannya, Rahman menjelaskan bahwa sistem buka tutup seperti ini merupakan salah satu komitmennya dalam mengidentifikasi permasalahan sampah dari hilir ke hulu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan, sosialisasi, dan edukasi, kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilah sampah, sehingga mampu meringankan beban TPA, dan menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah di Kota Malang.

Sebagai informasi, sejak diterapkannya sistem buka tutup pada Jumat (2/2/2024), sebanyak 49 kendaraan pengangkut sampah milik DLH Kota Malang telah terpasang stiker penanda khusus berwarna kuning. Sedangkan untuk kendaraan pengangkut sampah dari Diskopindag Kota Malang, dipasangi stiker berwarna oranye. Penandaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi sampah-sampah yang disinyalir berasal dari luar Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.