05 April 2025

Get In Touch

Dewas KPK Gelar Sidang 90 Pegawai Terkait Kasus Pungli

Dewas KPK (Adrial Akbar/detikcom)
Dewas KPK (Adrial Akbar/detikcom)

JAKARTA (Lenteratoday) - Dewan Pengawas (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 90 orang pegawai KPK yang terjerat dalam kasus pungutan liar atau pungli di KPK Kamis (15/2/2024). Dewas KPK membagi waktu sidang sesuai dengan berkas perkara, yakni enam kluster.

Total ada 90 orang pegawai di rutan KPK, yang kemudian disebut sebagai para terperiksa. Sebanyak 78 di antaranya telah terbukti secara sah dan atau menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas di rutan KPK untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Sedangkan, 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk diperiksa lebih lanjut.

Dewas KPK, Albertino Ho, mengatakan telah menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai terperiksa, yakni mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Albertino menjelaskan berdasarkan peraturan Dewas KPK, para terperiksa akan membacakan permohonan maafnya di depan para sekretaris jendral (sekjen) yang merupakan pejabat pembina kepegawaian.

Permohonan maaf itu kemudian direkam dalam bentuk audio visual. “Kemudian akan disiarkan di dalam TV milik KPK. Di dalam portal KPK dan bisa dilihat oleh seluruh pegawai KPK,” kata Albertino. Penayangan itu, kata dia, untuk memberikan efek jera khususnya bagi pegawai KPK saat ini.

Dewas KPK menegaskan bahwa mereka ingin memberikan budaya malu di lingkup internalnya. Mengenai teknis detail permohonan maafnya, Dewas masih akan membahasnya.

Saat ini dewas tinggal memeriksa tiga orang lagi. “Tiga orang itu adalah mantan PLT Kepala Hutan, kemudian Karutan yang sekarang, dan satu orang lagi, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri,” ujarnya di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2/2024) dilansir dari tempo.

Sayangnya dia tidak menjelaskan pasti kapan jadwal ketiga orang itu akan disidang. “Dalam waktu yang singkat ini, akan segera disidangkan lagi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sanksi berupa pemberhentian adalah kewenangan sekretaris jendral atau sekjen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dewas hanya bisa merekomendasikan sanksi pelanggaran disiplin ke sekjen. (*)

Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.