21 April 2025

Get In Touch

Perda PTSP Disahkan, DPRD Dorong Pemkot Malang  Permudah Pelayanan Publik dan Perizinan Online

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat menandatangani berita acara Pengesahan Perda PTSP, Jumat (16/2/2024). (Santi/Lenteratoday)
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat menandatangani berita acara Pengesahan Perda PTSP, Jumat (16/2/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jumat (16/2/2024) sore. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, Perda PTSP ini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan dorongan untuk memajukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Made menyebutkan, dampak positif Perda PTSP nantinya juga dapat dirasakan oleh masyarakat dalam kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Menurutnya, proses pengurusan seperti KTP, KK, akan dipermudah melalui adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) berbasis elektronik yang dapat dijangkau oleh masyarakat Kota Malang, di mana pun dan kapanpun.

"Imbasnya adalah semua untuk pelayanan prima kepada masyarakat. Sudah tidak ada lagi sekarang kesulitan di Kota Malang terkait pengurusan KTP, KK," ujar Made, ditemui usai memimpin rapat paripurna pengesahan Perda PTSP.

Lebih lanjut, dalam upaya memperluas akses pelayanan publik, Made juga berharap dengan adanya Perda PTSP ini agar MPP dapat merambah ke setiap kecamatan di Kota Malang. Menurutnya, penting untuk memperluas pelayanan, bukan hanya terpusat di satu titik.

"Mungkin yang sekarang ini (MPP) sudah ada di Jalan Merdeka itu bisa untuk kecamatan Klojen. Nanti selain itu juga di Lowokwaru ada, di Kedungkandang ada, saya rasa itu memudahkan. Di Kedungkandang semua sudah ada, tinggal di Lowokwaru dan di daerah Sukun, Blimbing itu yang kami inginkan," tegasnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa Perda PTSP ini merupakan langkah tindaklanjut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dinantikan selama lebih dari setahun. Menurutnya, dalam Perda ini akan mengatur terkait pelayanan publik yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) dan mempermudah perizinan online seperti Online Single Submission (OSS).

Wahyu juga menekankan urgensi Perda PTSP dalam mempermudah perizinan terkait persyaratan dan integrasi sistem. Dengan keterlibatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Wahyu menyakini bahwa tahapan proses perizinan akan lebih jelas, dan keberadaan MPP akan diperkuat, mengikuti arahan dari Menpan-RB untuk berbasis digital.

"Ya nanti akan ada pelayanan yang kita permudah baik perizinan, persyaratannya maupun lain lainnya. Alhamdulillah dengan disahkannya Perda PTSP ini mudah-mudahan bisa berlaku lama dan bisa diterapkan oleh teman teman yang ada di PTSP," ungkap Wahyu.

Reporter: Santi Wahyu|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.