19 April 2025

Get In Touch

Panwascam Lowokwaru Rekomendasikan PSU di 4 TPS

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, Senin (19/2/2024). (Santi/Lenteratoday)
Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, Senin (19/2/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lowokwaru, merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya.

Dari total 478 TPS di Kecamatan Lowokwaru, rekomendasi PSU di 4 TPS tersebut disampaikan sebagai respons adanya insiden sejumlah pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak untuk menyalurkan suara. Namun justru mendapatkan akses untuk melakukan pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024 lalu.

"Jadi misalnya ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang aturannya adalah warga setempat tapi ini ada pemilih yang bukan domisili setempat, tapi diberikan akses menjadi DPK, di DPK-kan. Kemudian juga ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang harusnya gak dapat kuota tapi diberikan kuota," ujar Anggota Panwascam Lowokwaru, Yulianto Dwi, ditemui di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Senin (19/2/2024).

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kota Malang, Deny Rachmat Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi PSU dari Panwascam Lowokwaru. Ia menyebutkan, 4 TPS yang ditetapkan untuk PSU di antaranya yakni TPS 48 Kelurahan Jatimulyo, TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu, dan TPS 32 Kelurahan Dinoyo.

Deny menambahkan, khusus 3 TPS di Mojolangu dan Jatimulyo direkomendasikan PSU untuk seluruh jenis surat suara, sementara 1 TPS di Dinoyo hanya direkomendasikan untuk surat suara jenis Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

"Ini tadi Bu Ketua dan Divisi Hukum kami sudah berangkat ke KPU Provinsi Jatim untuk merekomendasikan mengenai PSU tersebut, terkait kebutuhan dalam prosesnya seperti apa. Karena itu nanti kami juga akan koordinasi dengan Bawaslu dan kembali melakukan bimbingan teknis (bimtek) ke KPPS terkait termasuk juga untuk menurunkan logistik di 4 TPS itu," ungkap Deny, ditemui di Kantor KPU Kota Malang, Senin (19/2/2024).

Disinggung mengenai waktu pelaksanaan PSU, Deny mengaku bahwa hal tersebut masih belum dapat ditentukan, akan tetapi menurutnya, batas waktu PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Ia menambahkan, keputusan tersebut akan ditentukan setelah hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Jatim.

"Sebenarnya juga kalau surat suara PSU itu sudah ada, sudah disiapkan. Penghitungannya yakni jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen kemudian ditambah 1000 surat suara untuk setiap jenis pemilihan. Jadi sudah disiapkan 1000 surat suara untuk PSU di masing-masing jenis surat suara," paparnya.

Mengakhiri pernyataannya, Deny berharap dapat mempertahankan tingkat partisipasi pemilih pada PSU nanti. Pasalnya apabila berkaca pada PSU yang terjadi dalam Pemilu 2019, menunjukkan adanya penurunan partisipasi pemilih dalam menyalurkan suaranya.

Dalam hal ini, Deny mengaku KPU Kota Malang siap melakukan upaya sosialisasi dengan menyampaikan formulir C pemberitahuan kepada seluruh pemilih di 4 TPS tersebut. "Kalau pelaksanaannya di hari libur atau biasa, itu kita lihat keputusannya nanti. Nah kalau PSU ini kan kita ada batas maksimal 10 hari, kalau bisa memang hari libur tapi kalau gak bisa ya gak apa-apa di hari biasa. Kalau soal anggaran itu ditanyakan ke Ketua kami saja," tukasnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.