
BLITAR (Lenteratoday) - Seorang ayah di Kota Blitar, MI (42) tega menyetubuhi anak tirinya, A (17) selama 5 tahun sejak SMP hingga SMA. Tindakan bejat itu dilakukan dengan menakut-nakuti korban, kalau dia diguna-guna dan akan dijadikan tumbal ayah kandungnya.
Disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Syamsul Anwar terbongkarnya perbuatan bejat MI warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini, setelah kakek korban, Suratin (63) melapor ke Polres Blitar Kota, Jumat(16/2/2024) lalu.
"Awalnya kakek korban, Suratin ditelpon korban A yang juga cucunya mengaku telah disetubuhi ayah tirinya MI," ujar Iptu Syamsul, Rabu(21/2/2024).
Tindakan persetubuhan tersebut menurut cerita korban A, lanjut Iptu Syamsul dilakukan ayah tirinya di Hotel Anggar Manik, Jl. Arjuno, Kota Blitar pada, Jumat(16/2/2024) sekitar jam 16.00 Wib. "Mendengar cerita cucunya, kakek meminta korban A menjelaskan kejadiannya. Ternyata korban mengaku sudah beberapa kali disetubuhi ayah tirinya," terangnya.
Korban A juga mengungkapkan alasan kenapa mau disetubuhi ayah tirinya, karena pelaku mengatakan korban diguna-guna dan akan dijadikan tumbal oleh ayah kandungnya sendiri. "Pelaku bisa memagari atau melindungi korban, dengan syarat harus melakukan persetubuhan. Karena ditakut-takuti oleh pelaku, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Bahkan setiap akan mengajak korban bersetubuh, pelaku mengancam korban kalau tidak mau menuruti akan ada setan yang menggangunya," ungkap Iptu Syamsul.
Selama ini korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan saudaranya, di rumah ayah tirinya. "Jadi ibu korban pernah menikah dengan pelaku IM (suami pertama) punya anak, kemudian pisah (cerai) nikah lagi dengan suami kedua punya anak si korban A. Lalu ibunya rujuk kembali dengan suami pertamanya si pelaku IM," jelasnya.
Namun ibu kandungnya tidak curiga, karena menganggap korban A dibawa suaminya berobat agar tidak diguna-guna atau diganggu setan. "Persetubuhan yang dilakukan berkali-kali tersebut, dilakukan di rumah saat tengah malam maupun diluar rumah (hotel) dan tidak diketahui ibu kandungnya. Pengakuan korban A ke kakeknya persetubuhan ini dilakukan pelaku sejak korban A umur 12 tahun saat SMP tahun 2019 lalu, hingga sekarang umur 17 tahun sekolah SMA jadi sudah 5 tahun," kata Iptu Syamsul.
Adapun modus pelaku untuk meyakinkan korban kalau diguna-guna dan akan dijadikan tumbal ayahnya, dengan meneteskan cairan semacam air keras (asam sulfat) ke bagian paha dan dekat kemaluan korban. "Ketika korban tidur, oleh pelaku ditetesi cairan semacam air keras (asam sulfat) ke beberapa bagian tubuh korban hingga terasa gatal dan melepuh. Dikatakan oleh pelaku, kalau itu bukti korban terkena guna-guna ayah kandungnya," terangnya.
Setelah mendengar cerita cucunya, kakek korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota dan diproses lebih lanjut. Oleh Unit PPA Polres Blitar Kota, dilakukan penyelidikan.
Pada penyidik pelaku IM mengakui sudah menyetubuhi korban A sebanyak 12 kali, sejak rujuk lagi dengan ibu korban pada 2019 lalu. "Saya cerai 2001 dan rujuk lagi 2019, sejak itu seingat saya 12 kalau bersetubuh. Tapi kalau saya gerayangi tubuhnya sering dan tidak ingat berapa kali," ujarnya.
Saat ditanya alasan tega menyetubuhi anak tirinya, IM mengaku tidak bisa menahan nafsu melihat anak tirinya. "Makanya saya pakai air keras itu, supaya mau saya pagari (lindungi) dengan cara disetubuhi," kata IM.
Ditambahkan Iptu Syamsul kalau pelaku MI sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota, serta ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana persetubuhan pada anak. "Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1-3 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari vonis hukuman. Karena sebagai orang tua bukan melindungi tapi malah menyetubui," imbuhnya.
Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati