20 April 2025

Get In Touch

Ikuti Dinamika Kawasan Klojen, Pemkot Malang Revisi Perwali Kawasan Tertib Lalu Lintas

Salah satu Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang, Jumat (23/2/2024). (Santi/Lenteratoday)
Salah satu Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Jalan Basuki Rahmat Kota Malang, Jumat (23/2/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Menyesuaikan diri dengan perkembangan terkini di kawasan Klojen, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menggalakkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, perubahan ini merespons diberlakukannya Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Klojen, yang telah diatur dalam Perwali Kota Malang Nomor 39 Tahun 2023.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini menyampaikan, revisi tersebut membutuhkan perubahan pada Perwali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KTL. Menurutnya, review ini sangat penting untuk mengakomodasi kebutuhan dan dinamika terkini dalam tata ruang kota khususnya pasca pemberlakuan sistem satu arah di kawasan Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen.

"Karena itu sangat perlu sekali dilakukan review, harus ada perubahan yang menyesuaikan kebutuhan. Karena seperti yang disampaikan Pak Pj Wali Kota tadi, Kota Malang ini harus bersinergi dengan tata ruang. Kalau hanya dikaitkan dengan parkir dan kemacetan, itu gak akan selesai. Maka perlu yang namanya review," ujar Jaya, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/2/2024).

Dalam upaya menciptakan ketertiban lalu lintas di Kota Malang, Jaya menekankan prinsip bahwa pemasangan rambu KTL di suatu area berimplikasi pada larangan parkir, terutama jika terdapat marka sepeda di kawasan tersebut. Ia menegaskan, selama palang KTL terpasang, larangan parkir di kawasan tersebut harusnya menjadi kewajiban yang harus dipatuhi pengguna jalan.

Maka sejalan dengan konsep ini, menurutnya Perwal Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kecamatan Klojen, harus mengalami revisi pada Pasal 5. Revisi tersebut melibatkan penambahan jalan yang terdampak oleh diberlakukannya Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Klojen, sebagai langkah adaptasi terhadap perubahan kondisi lalu lintas dan kebutuhan kota.

"Tujuannya adalah untuk memastikan keteraturan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, seiring dengan komitmen Pemkot dalam meningkatkan tata kelola transportasi yang efisien dan aman," serunya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, revisi Perwal KTL dilakukan sebagai respons terhadap perubahan yang telah terjadi dalam suatu kawasan. Wahyu menambahkan, dari hasil review tersebut, KTL di Kota Malang dapat mengalami penambahan, pengurangan, atau penyesuaian, yang menandakan kewajiban bagi masyarakat untuk mematuhi rambu dan larangan yang telah ditetapkan.

"Karena kalau sudah KTL, berarti sudah jelas kalau di sana ada rambu serta larangan-larangan, berarti itu yang menjadi kewajiban bagi masyarakat," tegasnya.

Sebagai informasi, adapun lokasi kawasan yang dinyatakan sebagai KTL, di antaranya yakni Jalan Besar Ijen, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Utara, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Jalan Kawi, Jalan Letnan Jendral S.Parman, dan Jalan Ahmad Yani (Simpang Borobudur).

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.