
SURABAYA (Lenteratoday) - Sebanyak 250 sertipikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diserahkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
Eri memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya terus bersinergi dalam tim PTSL untuk menyelesaikan sertipikat tanah di Kota Surabaya.
Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi mafia tanah di Kota Pahlawan.
“Kita harus selesaikan semuanya biar tidak ada mafia tanah di Kota Surabaya. Biar yang memilikilah yang berhak atas tanahnya, sehingga itu akan menjadi kunci keberhasilan kita semuanya," kata Eri, Rabu (28/02/2024).
Guna menyukseskan hal tersebut, Eri meminta seluruh camat dan lurah agar turun ke wilayahnya masing-masing dan mengajak warga untuk mengikuti program PTSL, khususnya bagi warga yang memiliki persil dan belum memiliki sertipikat.
“Saya ingin merekap sebenarnya, lalu nanti saya akan lihat yang masuk ke BPN 1 berapa dan BPN 2 berapa kekurangannya. Kalau jumlahnya lebih besar dari perencanaan, maka beliau (Plt Kantor Pertanahan II Kota Surabaya) akan menyampaikan kepada biro perencanaan di Kementerian, saya juga akan menyampaikan kepada Pak Menteri,” tuturnya.
Dengan cara ini, Eri berharap semua warga yang memiliki persil bisa memiliki sertipikat semuanya. "Apapun akan saya lakukan untuk kepentingan masyarakat, karena sertipikat ini adalah bukti kepemilikan. Jadi insyallah akan kita selesaikan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pertanahan II Kota Surabaya Hendy Pranabowo menjelaskan, bahwa sertipikat ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tapi ada nilainya.
Dengan sertipikat yang dimiliki, warga mempunyai hak atas tanah dan rumah itu. Selain itu, warga mendapatkan kepastian hukum dan dijamin hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya.
Untuk itu, Hendy berpesan kepada warga yang telah menerima sertipikat agar menjaga sertipikatnya dan jangan sampai dihilangkan.
“Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Tolong dijaga juga batas-batasnya atau patok batasnya, supaya tidak ada sengketa dengan tetangga sebelahnya. Sekali lagi tolong dijaga dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah Nur Asiah (mg) | Editor : Lutfiyu Handi