05 April 2025

Get In Touch

Pembunuh Wartawan Online di Jombang Diganjar 18 Tahun Penjara

Sidang putusan perkara pembunuhan terhadap wartawan online Jombang di PN Jombang, Rabu (28/2/2024).(Sutono/Lenteratoday)
Sidang putusan perkara pembunuhan terhadap wartawan online Jombang di PN Jombang, Rabu (28/2/2024).(Sutono/Lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara terhadap Moch Hasan Syafi'i alias Daim (55), terdakwa pembunuhan atas Sapto Sugio, wartawan sebuah media online.

Vonis majelis hakim Jombang itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN setempat, Rabu (28/2/2024).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Perkara pembunuhan sadis terhadap Sapto Sugiono itu sendiri terjadi 14 September 2023, dan sempat menggemparkan publik, karena tergolong sadis. Terlebih pelakunya tetangganya sendiri.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, disebutkan terdakwa yang warga Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana Sapto Sugiono di depan rumahnya dusun setempat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan Syafi'i tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum," kata Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Rabu (28/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung Hakim Faisal Akbaruddin melanjutkan.

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, keluarga korban belum menerima perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban serta tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa kepada keluarga korban.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Umar Faruk mengatakan majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari atas vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir," kata Faruk usai sidang.

Perkara pembunuhan Sapto yang terjadi di depan rumah korban di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang bermula ketika korban duduk di depan rumahnya pada Kamis (14/9/2023) malam, lalu.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, mendadak mendekati korban dan menembak korban melalui lubang angin menggunakan senapan angin yang telah dipesannya sejak Agustus 2023.

Tembakan pertama melenceng. Kemudian pada tembakan kedua tepat mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Setelah menembak, Daim menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala hingga korban terkapar.

Daim pada saat itu sempat pergi dengan maksud menyerahkan ke kantor polisi. Namun, sebelum Daim berbalik dan kembali memukul kepala Sapto menggunakan palu. Belakangan diketahui, tindakan itu memastikan korban benar-benar sudah meninggal.

Warga yang mengetahui kejadian itu tidak berani mendekat karena Daim membawa senjata senapan angin. Daim baru ditangkap oleh polisi datang ke lokasi kejadian.

Atas perbuatannya itu, penyidik kepolisian menjerat pelaku pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Reporter:Sutono/ Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.