16 April 2025

Get In Touch

Lindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal, DPRD Dukung OJK Lanjutkan Moratorium

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata.
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melanjutkan moratorium (penangguhan/penundaan pembayaran utang) yang sudah dijalankan pinjaman online (pinjol). Langkah tersebut sebagai upaya mengatasi permasalahan Pinjol yang ilegal.

Vina juga berpendapat bahwa regulasi Pinjol harus diperketat sambil terus mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. "Apalagi menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, Pinjol kerap menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya," papar Vina, Sabtu (9/3/2024).

Terkait infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), dan pengaturannya saat masih dipersiapkan oleh pihak OJK.

Sebagaimana kita ketahui, Vina melanjutkan, Pinjol mengiming-imingi calon nasabahnya dengan proses peminjaman dana yang cepat tanpa perlu adanya jaminan. Namun seringkali tidak disadari masyarakat bahwa suku bunga yang diberikan dan praktik penagihan yang diberlakukan pinjol, sangat memberatkan nasabahnya.

"Kami berharap kedepannya fenomena Pinjol tidak lagi memakan korban, karena bukannya menyelesaikan masalah, Pinjol justru menjerumuskan masyarakat kedalam jerat hutang yang lebih besar," ucapnya.

Politisi wanita dari PDIP ini mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Ia juga mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memeriksa izin dan legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman secara online.

Agar masyarakat terhindar dari risiko pinjaman online ilegal, Vina menyarankan agar OJK dapat terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sehingga tercipta lingkungan keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

"Moratorium merupakan langkah tepat yang diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Berdasarkan informasi dari OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjol dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi selama Januari 2024.

Sementara itu tercatat sebanyak 101 penyelenggara pinjol di Indonesia yang memiliki izin dari OJK, dengan suku bunga dan limit pinjaman bervariasi, serta tenor pinjaman lebih panjang. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.