05 April 2025

Get In Touch

Terbongkarnya Sindikat Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata City, 8 Korban Berhasil Diselamatkan

Perempuan berinisial DA (36) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran disinyalir melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menampung delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Kompa
Perempuan berinisial DA (36) ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran disinyalir melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menampung delapan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Kompa

JAKARTA (Lenteratoday) -Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang ditampung di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terungkap ketika seorang pria berinisial AS membuat laporan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

AS membuat laporan ke BP3MI Jawa Barat karena sang istri, IF, tiba-tiba batal diberangkatkan ke Dubai sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

"Istrinya (IF) calon PMI. Dia berangkat dari Garut ke Apartemen Kalibata City karena rencananya mau diberangkatkan ke Dubai. Tapi, tiba-tiba tujuannya dipindah ke Arab Saudi,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Senin (18/3/2024).

Mengendus adanya kejanggalan, BP3MI Jawa Barat akhirnya membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan dibuat pada 4 Februari 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan pada hari yang sama.

Polisi gerebek kamar di Apartemen Kalibata City

Setelah menerima laporan dari BP3MI Jawa Barat, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan langsung menyisir beberapa kamar apartemen yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI.

Setelah beberapa jam melakukan penyisiran, ditemukan kamar yang dimaksud di Tower Cendana. Ketika disatroni oleh petugas kepolisian, ternyata tak hanya IF yang berada di lokasi penampungan.

Ditemukan tujuh calon PMI lain yang juga berasal dari Jawa Barat di kamar tersebut.

"Di dalam kamar, kami temukan delapan calon PMI dan seorang perempuan berinisial DA (36),” tutur Yossi.

DA merupakan calo atau sindikat yang bakal memberangkatkan kedelapan calon PMI ke Arab Saudi.

Pelaku akui kirim PMI non-prosedural

Setelah penggerebekan, DA digelandang ke Mapolres Metro Jakarta untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DA mengaku berhubungan dengan Mr. M terkait pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Mr. M adalah sosok yang bertanggung jawab menyalurkan para PMI ke rumah tangga yang membutuhkan asisten rumah tangga (ART).

"Setelah kami cek, semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M. Mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” tutur Yossi.

"Mereka juga memberangkatkan PMI secara ilegal atau non-prosedural,” sambungnya.

Iming-iming uang jadi alasan delapan korban tertarik

Yossi menyebutkan, delapan calon PMI tertarik untuk bekerja di Timur Tengah karena diiming-imingi uang dengan jumlah cukup besar.

Ketika menyetujui untuk menjadi calon PMI, para korban disebut mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, korban bakal memperoleh gaji sekitar 1.200 real atau Rp 4.500.000 setiap bulannya selama bekerja.

"Jadi semua korban itu berangkat ke Apartemen Kalibata City setelah menyetujui uang muka dan perjanjian gaji yang bakal didapat,” ucap Yossi.

Di lain sisi, DA bakal mendapatkan keuntungan hingga Rp 15 juta setiap kepala yang berhasil dikirimkan ke Arab Saudi. Namun, nominal ini relatif, tergantung kesepakatan dengan Mr. M.

"Kalau keuntungan rata-rata bervariasi dan ini masih kami dalami, tapi bisa sampai Rp 15 juta,” kata Yossi,mengutip Kompas.

Dijerat pasal berlapis

Yossi mengatakan, DA bakal dijerat dengan pasal berlapis Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Selain itu, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.