23 April 2025

Get In Touch

Polemik Parkir RSSA Malang, Pengelola Lama Minta Hentikan Proses Lelang

Perwakilan Paguyuban Parkir RSSA (Istimewa)
Perwakilan Paguyuban Parkir RSSA (Istimewa)

MALANG (Lenteratoday) - Polemik mengenai pengelolaan parkir di RSSA Malang masih bergulir. Pengelola lama parkir melalui pendiri Paguyuban Parkir RSSA, Rafel Maulana Malik Ibrahim, meminta agar proses lelang parkir dihentikan. Pasalnya, Rafel mengklaim adanya cacat hukum dan dugaan kecurangan dalam proses tersebut.

Rafel menegaskan, pernyataan Wakil Direktur (Wadir) Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto, tentang pengelolaan parkir secara swakelola adalah keliru. Menurutnya, pengelolaan parkir tersebut telah dipegang oleh pihak rumah sakit selama 2,5 tahun tanpa adanya kejelasan.

"Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan. Selama 2,5 tahun parkiran ini dipegang oleh pihak rumah sakit. Komunikasi terakhir oleh pihak rumah sakit Desember 2020," ujar Rafel, Selasa (26/3/2024).

Selama masa transisi tersebut, pengelola lama parkir menurutnya telah mengalami kerugian, termasuk juru parkir (jukir) yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah yang jauh di bawah UMR Kota Malang.

Lebih lanjut, Rafel menyebutkan, para jukir juga mengalami ketidakpastian terkait kontrak, di mana pemutusan kontrak dilakukan tanpa pemberitahuan selama enam bulan sebelumnya, seperti yang tertera dalam draft klausul kontrak.

"Padahal mulai belum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibarat warga Malang dapat pekerjaan," ungkapnya.

Area parkir di RSSA Malang. (Santi/Lenteratoday)

Rafel juga sempat menyampaikan, di tahun 2019 lalu, pihak RSSA telah meminta adanya digitalisasi alat parkir. Menurutnya, hal tersebut juga telah direalisasikan oleh pengelola lama Parkir RSSA Malang. "Tapi belum genap satu tahun, kita sudah diusir. Padahal pengadaan barang-barang itu tidak murah. Kita hampir menghabiskan Rp 350 juta full sistem di sini," sambungnya.

Dalam upayanya untuk menyelesaikan masalah ini, Rafel menekankan, pengelola lama parkir RSSA Malang berencana untuk mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga mengaku siap untuk menggerakkan massa secara lebih massif agar pengelolaan kembali kepada mereka dan proses lelang dihentikan.

Sementara itu, Wadir RSSA Malang, Henggar Sulistiarto, enggan memberikan komentar lebih lanjut dan mengatakan bahwa proses lelang telah dilakukan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan," sebutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, polemik pengelolaan parkir RSSA Malang mulai muncul usai adanya dugaan kecurangan dalam proses lelang yang telah dilakukan. Kiagus Firdaus, CEO PT Indo Parkir Utama (Juragan Parkir 55), menyuarakan indikasi kecurangan ini dan menuntut transparansi dalam proses seleksi yang dilakukan oleh pihak RS.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.