16 April 2025

Get In Touch

Potensi Bunuh UMKM Lokal dan Ditolak Banyak Negara, Sikap Pemerintah terkait TikTok Dipertanyakan

(ilustrasi)
(ilustrasi)

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, menyebut model bisnis yang dilakukan oleh TikTok Shop akan menggerus pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dia pun mendesak TikTok tidak diizinkan lagi berjualan di media sosial (medsos).

Dikatakannya, ketika ekspansi Tiktok lewat Tiktok Shop terus dibiarkan, bukan tidak mungkin mereka hanya mementingkan penjualan barang yang berasal dari Cina. Sehingga pelaku UMKM lokal akan berguguran.

"Model bisnis TikTok Shop telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah di Indonesia, dalam hal ini UMKM produsen. Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM," tegas Amin AK dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

"Saya mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya perlindungan keberlanjutan usaha usaha mikro kecil dan menengah dari persaingan yang tidak sehat," sambung politisi PKS tersebut.

Menurutnya, gempuran produk impor yang belakangan masif terjadi semakin tak terbendung karena lemahnya komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.

Amin AK lantas menyinggung bagaimana rekam jejak TikTok yang ditolak oleh berbagai negara. Penolakan itu semestrinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam merumuskan dan membuat kebijakan.

"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," jelasnya.

Ditekankan pula bahwa dirinya tak akan bosan mengingatkan pemerintah mengenai permasalahan tersebut. Terlebih, sudah ada pandangan dari lembaga Ombudsman bahwa pelanggaran Tiktok Shop ini sangat berpotensi pada praktik maladministrasi.

"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," katanya.

Amin AK melihat adanya pembiaran oleh pemerintah dan itu ditunjukkan dengan terjadinya perbedaan sikap di tubuh pemerintah mengenai posisi TikTok Shop yang menunjukkan potensi pembiaran atas ketidakpatuhan. Terutama antara Kementerian Perdagangan dan Kemenkominfo dengan Kemenkop dan UKM.

"Perbedaan sikap yang berujung pembiaraan tersebut dapat mempengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap UMKM lokal," kata dia.

Selain soal bisnis, Tiktok Shop yang melanggar dan dikhawatirkan menganaktirikan UMKM lokal, Amin juga fokus pada investasi di GoTO (Gojek-Tokopedia). Sebab setelah Tiktok mengakuisisi Tokopedia, kepentingan perusahaan besutan ByDance China ini juga makin berpengaruh.

Sebagai pihak yang mengawasi BUMN, Amin AK tidak ingin perusahaan negara strategis seperti Telkomsel rugi apalagi data penggunanya yang begitu banyak juga dikuasai oleh mereka.

"Saya juga menyoroti bagaimana investasi BUMN Telkom melalui Telkomsel di GoTo (Gojek-Tokopedia) dapat berpengaruh dengan kemungkinan penguasaan data konsumen Telkomsel oleh TikTok," demikian Amin AK.

Reporter:sumitro/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.