05 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ringkus Komplotan Pelaku Bisnis Prostitusi Online Antarkota

Polres Blitar Kota merilis penangkapan pelaku prostitusi online di Blitar Kota
Polres Blitar Kota merilis penangkapan pelaku prostitusi online di Blitar Kota

BLITAR (Lenteratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota berhasil meringkus 7 orang pelaku bisnis prostitusi online di Kota Blitar. Diketahui, 2 orang diantaranya pasangan suami isteri (pasutri) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Disampaikan Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika pengungkapan dan penangkapan 7 orang pelaku bisnis prostitusi online ini, berawal dari informasi warga di sekitar lokasi hotel tempat terjadinya transaksi komplotan ini melakukan aksinya. "Karena melihat wanita dan pria yang berganti-ganti masuk ke hotel, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan Reskrim Polres Blitar Kota," ujar Kompol Gede didampingi Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Rabu(27/2/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Kompol Gede penangkapan pertama di hotel OYO Jl. Bali, Kota Blitar, Rabu(20/3/2024) sekitar jam 23.30 Wib atau menjelang tengah malam. "Setelah diselidiki ternyata di kamar 208 hotel tersebut, terbukti telah terjadi transaksi prostitusi dan persetubuhan. Dilakukan oleh 5 orang terdiri dari 1 wanita berinisial SA alias KNY (25) dan 4 orang pria AL (30), DH (21), GH (21) dan GA(23)," jelasnya.

Dimana SA dan AL warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri merupakan pasutri, keduanya berperan sebagai mucikari. Sedangkan 3 orang pelaku lainnya DH warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA warga Lampung Timur Provinsi Lampung berperan sebagai operator aplikasi kencan online Michat, yang digunakan untuk mencari pelanggan. "Pasutri SA dan AL mempunyai 3 orang operator yang bertugas merekrut wanita atau PSK, serta memasarkannya melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 250 - Rp 300 ribu sekali kencan," terang Kompol Gede.

Dari keterangan tersangka, mereka sudah beroperasi sekitar 8 bulan. Dengan lokasi berpindah-pindah, bahkan SA dan AL mempunyai PSK yang tersebar di beberapa kota, diantaranya Solo, Kediri, Blitar dan Jombang. Setiap transaksi hasilnya disetor ke pasutri SA dan AL, sedangkan 3 orang operator mendapat bagian 20 % per transaksi. "Lalu PSK digaji setiap bulannya sekitar Rp 8 juta, dimana setiap hari melayani 3-5 orang pelanggan," ungkapnya.

Selanjutnya setelah menangkap 5 orang pelaku di Hotel OYO Jl. Bali, Kota Blitar, polisi juga mendapat informaso serupa adanya praktik protitusi online di salah satu hotel di Jl. Moh Hatta, Kota Blitar. "Pada Kamis(21/3/2024) petugas yang sudah melakukan penyelidikan, mendapati kamar 221 telah digunakan menjadi lokasi prostitusi oleh pelaku AN (24) perempuan warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan TW (21) pria warga Kecamatan Semen Kabupaten Kediri keduanya sebagai mucikari," beber Kompol Gede.

Keterangan pelaku AN awalnya beroperasi di wilayah Kediri, mengajak saksi BL warga Kabupaten Kendal Jawa Tengah untuk bekerja sebagai PSK. "Kemudian mengajak TW untuk mengoperasikan apliksi Michat, mencarikan pelanggan untuk BL dengan tarif bervariasi antara Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta sekali kencan," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan Handphone, uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian. Ketujuh orang pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana 2 pelaku perempuan SA dan AN ditahan di Mapolsek Kepenjen Kidul, Kota Blitar. Sedangkan 5 pelaku pria, dimankan di Mapolres Blitar.

Ditambahkan Kompol Gede para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang atau
pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," imbuhnya.

Reporter:arief sukaputra/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.