05 April 2025

Get In Touch

Terlalu Keji, Pengasuh Pelaku Penganiayaan Anak di Malang Harus Dihukum Maksimal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - Dok DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - Dok DPR RI

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua maupun keluarga anak, dalam pengasuhan yang melibatkan baby sitter atau suster maupun pihak luar lainnya demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada anak.

"Meskipun sudah ada baby sitter kita sebagai orang tua maupun keluarga harus terus berhati-hati dan mengawasi pengasuhan, apalagi yang dilakukan pihak luar. Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen " kata dia dilansir DPR, Selasa(2/4/2024).

Hal tersebut Sahroni ungkapkan merespon kasus suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi. Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut meminta pihak penegak hukum agar menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku sadis tersebut.

"Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya. Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa," kata Sahroni.

Dia memastikan bahwa hukum di Indonesia dapat membawa keadilan dan rasa aman bagi semua pihak, terutama korban. Sahroni berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi ke depan.

"Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” tandas Sahroni.

Sampai saat ini polisi telah menangkap IPS (27), pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang Aghnia Punjabi. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3), menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun.

Reporter:sumitro/Editor:ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.