05 April 2025

Get In Touch

Meski Tersangka Tak Ditahan, Kejari Blitar Pastikan Kasus Pengeroyokan Santri Tetap Jalan

Kajari Blitar, Agus Kurniawan
Kajari Blitar, Agus Kurniawan

BLITAR (Lenteratoday) – Kasus pengeroyokan santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar pada Januari 2024 lalu, dipastikan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar terus berjalan. Meskipun 17 santri tersangka pelaku pengeroyokan tidak ditahan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Agus Kurniawan kalau pihaknya sudah melakukan pemberkasan, untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. "Ada 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan di pondok pesantren di Sutojayan Kabupaten Blitar, yang mengakibatkan salah satu santri meninggal dunia," ujar Agus, Rabu(3/4/2024).

Lebih lanjut orang nomor satu di korps Adhyaksa Blitar ini menjelaskan setelah penyidik Polres Blitar melakukan penyidikan, mulai Selasa (2/4/2024) kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Jadi telah menjadi kewenangan kami karena sudah tahap II,” jelasnya.

Pihak Kejari Blitar l, ungkap Agus, kini sedang melakukan persiapan, untuk membawa kasus tersebut ke persidangan. “Kami tinggal mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan, untuk dilakukan proses persidangan,” ungkap Agus.

Selama penanganan kasus tersebut, diakui Agus para tersangka tidak ditahan. Demikian juga saat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Blitar, juga tidak dilakukan penahanan.
“Karena ada beberapa pertimbangan anak-anak yang menjadi tersangka tidak ditahan oleh penyidik, sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Agus.

Salah satunya karena mereka masih membutuhkan pendidikan atau pembelajaran, selain itu juga ada penjamin yakni kuasa hukum, keluarga dan pondok pesantren."Tapi proses hukum tetap berjalan, apalagi para penjamin bersedia memastikan para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan," terangnya.

Mengenai adanya keberatan dari pihak keluarga korban, Agus mengakui kemungkinan itu ada. Namun, dalam undang-undang sudah diatur secara mengenai sistem peradilan pidana pada anak.

Menurut Agus penahan pada pidana anak, merupakan upaya terakhir merujuk pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlu dipertimbangkan juga kepentingan anak. "Tidak hanya menyangkut pertumbuhan perkembangan anak secara fisik dan mental, tapi juga sosial dan kepentingan masyarakat," papar Agus.

Ditambahkan Agus proses persidangan belum berjalan dan belum tuntas, silakan diikuti persidangannya dan bagaimana putusan majelis hakim nanti imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berinisial MAR (14) siswa Kelas VII salah satu SMP di Sutojayan meninggal dunia, Minggu(7/1/2024) pagi di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi.

Akibat dikeroyok oleh belasan temannya sesama santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada, Rabu(3/1/2024), setelah dituduh mencuri uang pada awal Desember 2023 lalu.

Pasca kejadian ini pihaknya Kejari Blitar bersama Kemenag Kabupaten Blitar, melakukan upaya sosialisasi mencegah terjadinya kekerasan dan pelanggaran pidana di lingkungan pondok pesantren melalui Program Jaksa Masuk Pesantren.

Reporter:arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.