Demi Rasa Keadilan Keluarga Korban, Hanya Sehari Kejari Blitar Limpahkan Perkara Pengeroyokan Santri ke Pengadilan

BLITAR (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar bergerak cepat, hanya sehari setelah pelimpahan tahap II dari polisi ke kejaksaan kasus pengeroyokan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Dengan mempercepat prosesnya, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Agus Kurniawan mengatakan sebagai bentuk tanggungjawab, demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. "Kami dari kejaksaan mempercepat proses pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Blitar, agar segera ada kepastian hukum," ujar Agus, Kamis(4/4/2024).
Hanya dalam waktu sehari, setelah pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Blitar, Selasa(2/4/2024) siang. "Langsung kami proses, melengkapi dakwaan agar perkara ini bisa segera diserahkan ke PN Blitar dan disidangkan," jelasnya.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan, Rabu(3/4/2024) siang kemarin. Sekaligus Kejari Blitar meminta jadwal persidangan perkara, agar bisa segera disidangkan. "Informasi awal, sidang perdana akan dilaksanakan setelah Lebaran sekitar tanggal 16-17 April 2024 mendatang," ungkap Agus.
Selanjutnya menunggu proses persidangan dimulai, Agus mengaku minta penjamin para tersangka baik itu kuasa hukum, keluarga maupun pihak pondok pesantren. Agar mematuhi semua persyaratan yang sudah disepakati. "Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memastikan para tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan," terangnya.
Apalagi saat ini ke 17 tersangka pengeroyokan di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar tersebut kondisinya tidak ditahan. "Jadi mari sama-sama saling menjaga dan menghormati, proses hukum yang berjalan dan sudah sampai tahap persidangan di pengadilan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
salah satu santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berinisial MAR (14) siswa Kelas VII salah satu SMP di Sutojayan meninggal dunia, Minggu(7/1/2024) pagi di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi.
Akibat dikeroyok oleh belasan temannya sesama santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada, Rabu(3/1/2024), setelah korban dituduh mencuri uang pada awal Desember 2023 lalu.
Reporter:arief sukaputra/Editor:ais