Belum Berikan THR, 2 Perusahaan di Kota Malang Terancam Sanksi Ringan Hingga Pencabutan Izin Usaha

MALANG (Lenteratoday) - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan dua perusahaan di Kota Malang masih belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
Arif mengatakan, ancaman sanksi mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha, menanti bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada pekerja.
"Perusahaan yang belum membayar THR saat ini ada 2 perusahaan, kemarin 3, tapi satunya sudah selesai, sudah dibayarkan pada 3 April kemarin," ujar Arif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/4/2024).
Arif menjelaskan, PT Togamas Malang merupakan salah satu perusahaan yang hingga saat ini masih menunggak untuk memberikan THR kepada karyawan. Menurutnya, THR yang belum dibayarkan tersebut masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni setara dengan 1 kali gaji.
Sedangkan perusahaan kedua yakni Ekspedisi DOT, yang justru sama sekali belum memberikan THR kepada karyawannya. "Dan untuk perusahaan ini, pelapor masih membuat pengaduan tertulis ke kami. Tapi biasanya kasus seperti ini nanti di H-1 sudah selesai," tambahnya.
Dalam hal ini, Arif menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker Kota Malang segera melapor pada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat dimulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa saat ini, kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian masalah secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. Namun, apabila masalah ini tidak kunjung terselesaikan secara internal, ia menegaskan pihak Disnaker Kota Malang akan segera turun tangan.
"Alasan dari dua perusahaan itu beragam. Ada yang karena dana belum tersedia dan alasan lainnya. Namun, seharusnya bukan menjadi alasan karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemnaker dan Surat Edaran Pj Gubernur terkait pembayaran THR," ungkap Arif.
Arif juga mengungkapkan, setelah Lebaran nanti, seluruh Kepala Disnaker se Jawa Timur akan dikumpulkan untuk mengevaluasi berapa banyak perusahaan yang tidak membayar THR dan menentukan tindak lanjut pemberian sanksi.
"Nanti setelah Lebaran juga kami seluruh Kepala Disnaker se Jatim akan dikumpulkan. Akan dievaluasi berapa banyak perusahaan yang gak bayar THR. Bagaimana tindaklanjut pemberian sanksi, akan kita bicarakan ketika rapat setelah Lebaran ini," tukasnya.
Reporter:santi wahyu/Editor:ais