
JAKARTA (lenteratoday) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat (5/4/2024) hari ini secara resmi melantik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 20 TNI Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan.
Usai pembacaan Surat Keputusan (SK), Presiden Jokowi melakukan pengambilan sumpah jabatan, Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono menirukan pernyataan sumpah jabatan yang disampaikan Jokowi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai sosok Marsekal Madya (Marsyda) Tonny Harjono memiliki rekam jejak karier bagus selama berada di TNI Angkatan Udara (AU).
"Pak Tonny jenderal yang baik, yang saya kira kariernya juga bagus selama di Angkatan Udara dan tahapan-tahapannya bagus dalam meniti jabatan itu ya," kata Kharis.
Politisi Fraksi PKS itu menilai Marsdya Tonny tepat menduduki jabatan barunya itu. Maka dari itu, dirinya berharap Marsdya Tonny dapat bekerja sama dengan Komisi I DPR sebagai komisi yang membidangi pertahanan.
"Saya kira tepat orang itu. Harapannya dia bekerja profesional, menjadi mitra Komisi I yang baik, untuk KSAU yang saya kira wilayah udara Indonesia ada di tangan beliau," katanya.
Marsekal Fadjar Prasetyo diketahui akan memasuki masa pensiun pada 9 April berdasarkan Keppres yang ditandatangani pada 25 Maret 2024. Keppres itu pun sekaligus memberhentikan dengan hormat Marsekal Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU.
Marsekal Tonny usai dilantik mengatakan jabatan ini adalah sebuah amanah yang besar. Ia bertekad melanjutkan kebijakan yang sudah baik oleh pejabat sebelumnya, sementara yang dirasa kurang akan dievaluasi. Tonny juga menyampaikan pesan-pesan Presiden Jokowi kepadanya.
Tonny menyampaikan 4 tugas dari Jokowi yang perlu dikerjakan. Yakni melaksanakan menjaga kedaulatan negara di udara, menegakkan hukum, dan menjaga wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai UU yang berlaku baik nasional maupun internasional, dan melakukan pengembangan kekuatan mantera udara dan pemberdayaan wilayah potensi di udara.
"Beliau juga ingin AU yang kuat, bukan berarti kita ingin menakut-nakuti musuh bukan berarti kita ingin perang dengan negara tetangga tapi AU yang kuat adalah angkatan yang bisa menjaga stabilitas keamanan kedamaian di kawasan," jelasnya.
Reporter:sumitro/Editor: widyawati