
JAKARTA (Lenteratoday) - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan pergantian nomenklatur Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebab nama itulah yang digunakan oleh kelompok bersenjata yang ingin merdeka di Papua.
Panglima menyatakan OPM sudah melakukan aksi yang membahayakan masyarakat. Dari aksi teror, pembunuhan, pemeriksaan kepada nakes, guru, masyarakat, TNI dan Polri. Sehingga menurutnya sudah seharusnya aksi mereka dilawan balik.
Menanggapi perubahan nomenklatur KKB/KST menjadi OPM, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan Panglima TNI memiliki dampak politis bagi Indonesia dan memiliki konsekuensi dalam menyelesaikannya.
Menurutnya, penyebutan istilah OPM memiliki dampak negatif lantaran kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri. Sehingga memerlukan penanganan lebih serius, terutama oleh para diplomat Indonesia.
"Perubahan penyebutan istilah KKB/KST menjadi OPM menurut hemat saya memiliki dampak politis. Misalnya istilah OPM di luar negeri itu kurang menguntungkan karena dapat menimbulkan simpatik dari beberapa negara terhadap perjuangan minoritas yang sedang dilakukan oleh oknum bersenjata tersebut," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin(15/4/2024).
Diungkapkan Kang TB, sapaan akrabnya selama ini penyebutan KKB/KST tidak sesuai dengan realita. Karena tindakan yang dilakukan mereka bukan hanya kriminal dan teror semata, tetapi justru makar dan melakukan gerakan separatis terhadap NKRI.
Ia juga mengkritisi, perubahan istilah tersebut bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI saja. Namun, harus mendapat kesepakatan dari semua lembaga negara yang terlibat dalam penanganan konflik di Papua.
"Dulu di era pemerintahan Pak Harto disebut OPM. Kemudian era reformasi, situasi berubah diubah menjadi KKB/KST lalu terakhir teroris. Semua perubahan ini diatur dengan keputusan pemerintah, bukan hanya ditentukan oleh Panglima TNI sendiri," ujarnya.
Kalau mau menyebut sebagai apa dan bagaimana cara menghadapinya sudah ada aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku demikian imbuh TB Hasanuddin.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais