
JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan jika masalah truk yang Over Dimension Overload (ODOL) sebenarnya bisa diselesaikan jika ada kemauan kuat dari pemerintah. Sayangnya, hingga kini pemerintah terkesan tidak mau menyelesaikan masalah tersebut.
Semestinya, jika ada kemauan kuat, pemerintah bisa membahasnya bersama-sama di antara kementerian terkait yang dipimpin langsung oleh Presiden. Nyatanya, hingga kini tak kunjung dilakukan. Sementara DPR sendiri tidak bisa berbuat banyak untuk menuntaskan masalah ODOL ini.
“Komisi V DPR RI tidak bisa berbuat banyak dalam hal penyelesaian ODOL ini. Kalau memang ada niat untuk menuntaskan masalah ODOL ini, pemerintahnya sebagai pelaksananya yang harus melakukan rapat gabungan, nggak usah mesti ke DPR,” ujar Lasarus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/4/2024).
Menurut Lasarus, kaitan DPR dalam masalah ODOL ini lebih berhubungan dengan undang-undang yang dalam hal ini terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLLAJ).
"Kami kan sudah lama mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang ini, tapi pemerintah tidak mau," kata dia.
Ditekankan Lasarus, sulitnya menyelesaikan masalah ODOL ini karena belum adanya kesepahaman antara kementerian dan instansi terkait. Dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan.
Permasalahan ODOL adalah permasalahan yang bersifat nasional dan mencakup hajat hidup orang banyak. Bukan hanya dibeberapa daerah saja, melainkan seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke.
"Jadi, perlu rapat bersama untuk membahas masalah ODOL ini, dan itu harus langsung dipimpin Presiden biar cepat selesai. Jangan apa-apa dibawanya ke DPR," tuturnya..
Mengenai adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa mendiskusikan masalah ODOL ini bersama komisi-komisi lainnya di DPR yang terkait, Lasarus mengatakan sulit untuk melaksanakannya.
"Kecuali peraturannya belum ada, itu baru ke DPR. Ini kan peraturannya sudah ada, cuma waktu kita meminta untuk mengubahnya, Kemenhub dan Kepolisian nggak mau," jelas Lasarus.
Ditambahkan bahwa terkait ODOL ini pemerintah perlu merevisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail. Sebab dalam aturan yang ada saat ini tidak menjawab persoalan yang muncul, karena tidak detail.
Lasarus mencontohkan aturan di Kementerian PUPR menyebutkan kekuatan jalan A hanya mampu menampung kendaraan beban sekian, kemudian jalan nasional, jalan tol hanya mampu menampung beban sekian, dan jalan kabupaten hanya mampu menampung beban sekian.
"Nanti, di revisi aturannya kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat dan itu lebih rinci," demikian Lasarus.
Sekedar diketahui, kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi di jalan raya yang disebabkan truk obesitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Terbaru, kecelakaan terjadi di gerbang pintu tol Halim Utama pada Rabu (27/3/2024).
Kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan aturan terkait usia pengemudi, kelebihan dimensi dan muatan, serta kesiapan pemerintah dalam menyiapkan SDM pengemudi.
Reporter: Sumitro/Editor:widyawati
.