23 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Palangka Raya : Pemerintah Dukung Penguatan Produk Dalam Negeri Dan Batasi Impor

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Pusat diharapkan terus melakukan penguatan terhadap daya saing produk dalam negeri, serta membatasi impor.

Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A. Lambung hal ini bisa dilakukan dengan melakukan pembatasan terhadap impor barang- barang elektronik seperti AC, kulkas, TV dan lain sebagainya.

"Dengan menerapkan langkah ini akan dapat memperkuat industri elektronika dalam negeri," papar Nenie, Sabtu (20/4/2024).

Namun demikian, ia berpendapat jika Pemerintah Pusat harus memperkuat daya saing produk dalam negeri, termasuk di pasar e-commerce. Implementasi dilakukan dengan standarisasi produk, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar global, yang bermuara sebagai jaminan kualitas produk dalam negeri.

"Pasar e-commerce seringkali menjadi pintu masuknya produk-produk dari luar negeri ke tanah air," tuturnya.

Selain itu Legislator wanita dari PDI Perjuangan ini menilai, perlu adanya kemandirian dalam penyediaan bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa impor bagan baku dan barang penolong untuk industri elektronika di tanah air cukup tinggi.

Di tahun 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) di tahun yang sama mencapai 171.913,0 juta dolar AS.

"Namun momentum pembatasan impor tersebut harus dibarengi dengan pemetaan yang jelas dalam mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri," ucapnya.

Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut antara lain keterbatasan sumber daya. Sebagai contoh, bahan baku satu unit chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara Jepang dan Korea Selatan.

Selain itu industri bahan baku dan komponen elektronik harus terus berinovasi dan berkolaborasi dalam menghadapi tantangan ini.

"Perlu adanya regulasi yang tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, tapi juga menyiasati aturan WTO atau perjanjian organisasi perdagangan dunia, yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri," tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Dalam beleid tersebut ditetapkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan pada Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), dan 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya berupa LS.

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.

"Semoga ke depannya produk dalam negeri bisa lebih berkembang dan didukung sehingga bisa bersaing di pasar global," pungkas Nenie.

Reporter:Novita/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.