
JAKARTA (Lenteratoday) - Pertama kali dalam sejarah ada hakim konstitusi, yang menyatakan dissenting opinon dalam memutus perkara hasil Pilpres.
Hal ini disampaikan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang mengatakan baru kali ini ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari hakim konstitusi, dalam sepanjang sejarah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
“Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud ditemui usai sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin(22/4/2024).
Mahfud yang juga merupakan mantan Ketua MK itu mengatakan dulu tidak pernah boleh, ada dissenting opinion di perkara sengketa pemilu.
“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujarnya.
Mahfud pun mengaku puas dengan perjuangan ia dan timnya selama ini. Menurutnya, persidangan di MK merupakan teater hukum dunia.
“Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” tuturnya.
Seperti diketahui, MK memutus 2 perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Pasangan Capres - Cawapres No 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan No 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dimana sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, kemudian meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sumber:Ant/Editor:Ais