19 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Palangka Raya Apresiasi Dishub Tanggapi Laporan Oknum Jukir Naikkan Tarif

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung
Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kalangan DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menanggapi laporan adanya oknum Juru Parkir (Jukir) nakal yang menaikkan tarif parkir.

Belum lama ini ada keluhan warga Kota Palangka Raya mengenai adanya oknum juru parkir (jukir) yang beroperasi di Jalan Brigjen Katamso, yang menarik retribusi parkir melebihi tarif yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tentang tarif parkir.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, agar melakukan pemantauan di lokasi- lokasi parkir yang ada di daerah setempat.

"Tujuannya agar kedepan tidak ada lagi Jukir liar menarik tarif retribusi yang tidak sesuai aturan," papar Nenie, Senin(22/4/2024).

Pelanggaran yang dilakukan oknum Jukir tersebut dengan menarik tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 3.000, yang seharusnya hanya Rp 2.000 dengan alasan ada kenaikan tarif sebesar Rp 1.000.

"Kami mengapresiasi Dishub Kota Palangka Raya yang langsung menanggapi laporan dari masyarakat tersebut," tuturnya.

Legislator wanita yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Palangka Raya ini mengatakan berdasarkan peraturan daerah setempat, tarif parkir di Kota Palangka Raya untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10.000, kendaraan roda 3 dan sejenisnya sebesar Rp 2.500. Untuk sepeda motor roda 2 sebesar Rp 2.000, sedangkan gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.

Nenie berpendapat penting untuk melakukan pemantauan secara rutin, terhadap wilayah parkir di wilayah Kota Palangka Raya. Hal ini untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan menaikkan tarif tidak sesuai dengan Perda tentang tarif parkir, maka ini akan menjadi polemik karena yang dirugikan adalah masyarakat," jelasnya.

Selebihnya Nenie mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya Jukir liar, atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai aturan. Ia meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor ke Dishub Kota Palangka Raya, karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, bisa mendukung Dishub agar lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan per-parkir-an di wilayah setempat" pungkasnya.

Reporter :Novita/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.