
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera melanjutkan proyek pembangunan drainase Jacking yang mangkrak bertahun-tahun, setelah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Gugatan yang dilayangkan kurator terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2015 silam, terkait proyek jacking telah mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemkot Malang, yang berarti pemerintah kota telah memenangkan gugatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, keputusan MA ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota untuk melanjutkan proyek drainase jacking yang biasa disebut Proyek Jacking.
"Informasi dari Kabag Hukum, permohonan Pemkot Malang dikabulkan oleh MA. Jadi ke depan kita akan lihat Detail Engineering Design (DED) nya bagaimana, kemudian kondisi eksisting sekarang bagaimana," ujar Dandung, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/4/2024).
Dandung menambahkan, meskipun pihak pengembang dan kontraktor mengklaim bahwa proyek tersebut telah selesai, Pemkot Malang menegaskan, pekerjaan saluran dengan metode jacking tersebut belum sepenuhnya rampung. Hal ini juga yang mendasari Pemkot Malang gencar memperjuangkan gugatan atas proyek jacking hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Dandung, untuk memastikan kejelasan dan kelanjutan proyek, Pemkot Malang akan melaksanakan review DED, yang merupakan rancangan teknis proyek dan telah berusia puluhan tahun. Dandung menyebut, review DED diperlukan karena kondisi eksisting proyek saat ini mungkin tidak sesuai dengan desain awal.
"Kita akan melihat nanti model apa yang akan kita buat. Apakah akan tetap seperti jacking atau bagaimana nanti. Yang pasti jacking Bondowoso itu akan kita lanjutkan setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini," tambahnya.
Diketahui, proyek drainase jacking ini menelan anggaran senilai Rp 38 miliar, yang direncanakan mencakup area sepanjang 1.312 meter, dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar, Kecamatan Klojen Kota Malang.
Proyek ini juga diproyeksikan dapat mengatasi banjir di lima titik, yaitu kawasan Gading Kasri, Simpang Empat Jalan Galunggung, Jalan Pulosari, Jalan Terusan Dieng, dan Jalan Bondowoso. Sayangnya, proyek tersebut harus menghadapi berbagai kendala, termasuk gugatan dari pihak kurator sejak tahun 2015 silam.
Dalam konteks ini, Dandung menjelaskan, Pemkot Malang telah melakukan upaya banding dan kasasi setelah kalah di Pengadilan Negeri Malang. Selain itu, pengadilan juga mencatat gugatan ke Pengadilan Niaga. Namun dengan hasil kemenangan di Mahkamah Agung, Pemkot Malang berencana melanjutkan proyek ini untuk mengatasi masalah banjir di wilayah Galunggung dan sekitarnya.
Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais