
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengaku prihatin dengan banyaknya aduan terhadap PT Commerce Finance atau Shopee Paylater (Spaylater), hingga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat tersebut.
"Pastinya, saya turut prihatin atas kejadian ini," ujar Puteri dalam keterangannya, Minggu(28/4/2024).
Menurutnya, OJK juga perlu mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait. Hal itu sekaligus sebagai pelajaran, untuk penyelenggara pendanaan daring ke depannya.
Disebutkannya penyelenggara pendanaan daring, perlu memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen. Hal itu sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi.
"Dimana dalam aturan itu tegas mengatur agar penyelenggara wajib memperoleh persetujuan, dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi," paparnya.
Apabila terjadi pelanggaran, lanjut politisi Golkar itu maka penyelenggara pendanaan bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin.
"Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," kata dia.
Selain itu, ia berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.
“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais