
JAKARTA (Lenteratoday) - Pihak Arab Saudi melalui Majelis Ulama Senior telah mengeluarkan fatwa, jamaah haji yang berangkat menggunakan visa tidak resmi maka ibadah hajinya tidak sah.
Disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah bahwa hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk ibadah haji, bahkan Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa jemaah haji yang berangkat tanpa visa resmi, maka ibadahnya tidak sah.
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi, yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq seperti dikutip dari detik,com di Jakarta Selatan, Selasa(30/4/2024).
Tawfiq menjelaskan visa yang prosedural harus digunakan dalam ibadah haji, hal itu untuk menjaga keselamatan jemaah haji yang ada.
"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses prosedural," katanya.
Lebih lanjut Tawfiq mengatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia, untuk mengawasi ibadah haji tanpa visa resmi. Dirinya menyebut travel atau biro yang mempromosikan ibadah haji tanpa visa resmi adalah tidak benar.
"Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan, semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," tandasnya.
Sementara itu melalui rilis Kemenag RI, disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pihaknya telah menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah, Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung selama satu setengah jam ini membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.
"Tentu kita bersyukur, Indonesia negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah," kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa(30/4/2024).
Sejumlah layanan yang memudahkan akan diperoleh jemaah haji Indonesia. Misalnya, layanan fast track di 3 bandara, yaitu : Bandara Soekarno – Hatta, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Djuanda Surabaya. Diperkirakan sekitar 120 ribu jemaah haji Indonesia yang akan menerima kemudahan ini.
Selain itu, Indonesia juga menjadi negara pertama yang mendapat smartcard, yaitu kartu elektronik yang didesain khusus untuk memberikan pelayanan kepada jemaah dan di dalammnya berisi tentang informasi seputar haji.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kemudahan perjalanan haji dan umrah yang telah diberikan kerajaan Arab Saudi kepada umat muslim di Indonesia," imbuhnya.
Ke depan, Menag berharap Kerajaan Arab Saudi dapat memfasilitasi dan memberikan solusi terkait keterbatasan ruang di Muzdalifah dan Mina.
"Kami berharap dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait space di Musdalifah dan Mina, yang sangat terbatas. Kami juga berharap ada sinergi platform haji antara Indonesia dengan Arab Saudi," ujar Gus Men, begitu ia akrab disapa.
Ia juga menyampaikan, Indonesia akan mengikuti aturan haji dan umrah yang ditetapkan pemerintah Saudi, termasuk terkait penggunaan visa.
"Bagi travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah harus mengunakan visa resmi. Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Artab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi begitu juga dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel tersebut," tegasnya.
Editor:Ais