MESKI bukan hal baru karena beberapa negara memiliki aturannya, kejutan mencuat saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia bertalenta. Sorotan pun mengalir dari dalam dan luar negeri. Diketahui, Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Menurut hukum Indonesia, seorang anak dengan dua paspor harus memilih satu dan melepaskan yang lain ketika mereka berusia 18 tahun. Bahkan, masalah kewarganegaraan ganda menimbulkan kontroversi pada 2016 ketika Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan menteri energi dan pertambangan setelah kurang dari sebulan menjabat menyusul laporan bahwa ia memegang paspor AS dan Indonesia. Konsekuensinya harus dipertimbangkan lagi, kata pengamat. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/02052024.pdf
[3d-flip-book id="178624" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/05/02052024.pdf">