
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022.
Apalagi, Penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah juga harus terus dikembangkan kejaksaan. Bukan hanya nama-nama yang kebetulan menjadi publik figur, tetapi juga semua pihak yang memang terindikasi terlibat.
"Jangan sampai focus perhatian kita hanya pada sosok publik figur. Statemen saya kan jelas, terhadap siapapun yang terlibat (harus) ditelusuri," tegas Rieke dikutip Lentera Today dari Yt @Melaney Ricardo, Sabtu (4/5/2024).
"Ditelusuri indikasi adanya tindak pidana pencucian uang melalui bisnis-bisnis yang tidak dijalur timah, siapapun," sambungnya seraya menambahkan man behind the gun harus dibongkar.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, sebelum memasuki masa reses Komisi VI DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) Kasus Korupsi Timah. Dimana salah satu tujuan dari pembentukan panja itu adalah menelusuri tata kelola timah dari sisi korporasi PT Timah Tbk.
PT Timah Tbk ini merupakan mitra kerja dari Komisi VI DPR RI. Panja dikatakan Rieke berkepentingan agar tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendatang bisa berjalan dengan baik.
"Bagaimana ke depannya kita dorong tata kelola niaga timah, penyelamatan asetnya segala macam," jelas Rieke.
Oneng, sapaan akrabnya, juga mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Dengan begitu, kasus tersebut terbongkar semuanya sampai ke akar-akarnya dan tidak hilang begitu saja karena misalnya ada kasus baru yang lebih menghebohkan.
Reporter: Sumitro/Editor: widyawati