16 April 2025

Get In Touch

Pastikan Permendag 36/2023 Sudah Direvisi, Zulhas Sebut Persoalan Pajak Barang Masuk Ranah Kemenkeu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

SURABAYA (Lenteratoday) - Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang mengatur perihal barang impor dan barang bawaan dari luar negeri beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik, terutama bagi kalangan masyarakat dan pekerja migran yang sering bepergian keluar negeri serta membawa barang bawaan.

Kehebohan yang ditimbulkan oleh Permendag tersebut direspon oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan yang menyatakan bahwa Permendag tersebut sudah direvisi.

"Itu kemarin yang bikin heboh, yang direvisi terutama dalam Permendag tersebut hanya aturan soal 1.500 dolar untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), kalau barang tidak terlarang ya keluarin. Kalau lebih dari kuota 1.500 dolar itu harus bayar pajak, sudah kewenangan Kemenkeu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin(6/5/2024).

Lebih lanjut, Ketua Umum PAN tersebut membeberkan bahwa ada 2 hal inti lain yang direvisi dalam Permendag selain PMI, yakni barang bawaan pribadi dari luar negeri dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas.

"Kita revisi 2 hal ini karena awalnya dulu barang luar negeri bisa bebas masuk langsung ke toko, penjualan hanya tinggal lewat online. Termasuk yang tiktok dulu itu, presiden minta itu harus melalui bea cukai," bebernya.

Zulhas menjelaskan untuk larangan terbatas tersebut merupakan aturan post border, yang jadi border dengan barang yang melalui pelabuhan.

"Untuk post border jadi border, itu karena barangnya ribuan yang lewat pelabuhan. Perusahaan harus ada lartas, itu masuk impor tapi pelaksanannya tidak mudah jadi kita revisi Permendag 36 balik ke Permendag 25," jelasnya.

Sementara itu, mengenai kehebohan di publik lainnya perihal larangan membawa belanjaan dari luar negeri, Zulhas menegaskan aturan tersebut juga sudah direvisi. Tidak ada lagi aturan pembatasan tersebut.

"Itu termasuk yang lartas, termasuk terigu, minyak, bahan pokok itu sudah tidak ada lagi. Jadi kalau ada teman-teman yang keluar negeri beli tas, sepatu, baju 5 buah ya silahkan, tapi harus tetap bayar pajak, nah itu silahkan lihat di aturan Kemenkeu," pungkasnya.

Reporter:Pradhita/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.