
SURABAYA (Lenteratoday)- Komisi A DPRD Kota Surabaya mengadakan rapat untuk menyelesaikan permasalahan warga perumahan Royal Paka Land, Gunung Anyar, Rungkut yang belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan rumah yang mereka bayarkan, baik secara tunai maupun melalui KPR.
Syamsul Umur selaku Ketua RT XVIII RW IV Royal Paka Land mengatakan, jika warga sudah membayar margin biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) sejak tahun 2011 dan 2012 saat di awal kepada pihak pengembang. Namun hingga saat ini warga masih belum menerima sertifikatnya.
"Otomatis BPHATB juga naik tinggi per tahunnya. Ini belum ada solusi karena pihak PT. Paka Land belum membayarnya ke Pemkot Surabaya," ujar Syamsul ketika ditemui, Selasa (7/5/2024).
Syamsul menjelaskan, jika ada 62 warga yang nelaporkan hal tersebut. Namun, baru sekitar 10 warga yang menerima SHM dari pihak bank. "Yang melapor ke kita 62 warga. Kita data dan yang belum menerima ada 52 warga yang sudah melunasinya dari dulu itu. Kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk membekukan dulu perizinan pihak PT. Paka Land ini," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pihaknya turut memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pasalnya, pihak perbankan dianggap tidak menerapkan prinsip kehatian-hatian atau prudensial karena dapat memberikan kredit kepada pihak pengembang tersebut.
"Dasar bank dalam memberi kredit adalah ketika dokumen yuridisnya jelas dan fisiknya jelas. Seharusnya OJK dapat menilai bagaimana SOP ketat yang mereka jalankan saat memberikan pembiayaan agar kemudian di masa depan warga Surabaya yang bermimpi membeli rumah agar tidak terjadi ketidaknyamanan seperti ini," ujarnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) agar menangguhkan segala perizinan yang diajukan oleh PT. Paka Land.
Selain itu, ia juga menyayangkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional II yang tidak hadir dalam rapat. Padahal menurutnya, penjelasan dari pihak BPN II juga dibutuhkan untuk memperjelas dan menyelesaikan masalah yang belum selesai berlarut-larut ini.
"Kami juga minta kepada DPRKPP agar mengangguhkan izin kepada PT. Paka Land karena ini mereka sedang membangun perumahan lagi. Kami minta ditangguhkan karena Paka Land jilid satu masih bermasalah," tukasnya.
Reporter: Amanah (mg)|Editor: Arifin BH