05 April 2025

Get In Touch

Tiga Content Creator Diamankan Polisi, Setelah Buat Film Guru Lecehkan Siswa di Bangkalan

Ketiga conten creator pembuat film 'Si Guru Tugas' saat diamankan ke Mapolda Jatim.(foto/ist)
Ketiga conten creator pembuat film 'Si Guru Tugas' saat diamankan ke Mapolda Jatim.(foto/ist)

SURABAYA (Lenteratoday) - Tiga content creator dari Kabupaten Bangkalan, Madura yang membuat film berjudul ' Si Guru Tugas' diamankan anggota Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, karena film tersebut mendapat kecaman diduga bermuatan SARA dan asusila.

Ketiga content creator tersebut berinisial Y selaku pemilik akun Akeloy Production, yang mengunggah film. Sedangkan A dan S adalah pemeran film pendek tersebut, ketiganya diamankan di Kabupaten Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan ketiga orang tersebut diamankan setelah film tersebut mendapat kecaman, dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai.

"Sehingga Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B, mengamankan ketiganya untuk diperiksa lebih lanjut yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," kata Dirmanto dilansir Detik, Rabu(8/5/2024)

Dirmanto menerangkan ada dua film pendek yang diproduksi oleh ketiga orang yang diamankan, masing-masing film berjudul 'Si Guru Tugas 1' dan 'Si Guru Tugas 2' yang diduga memuat unsur SARA dan tindakan asusila.

Film pendek tersebut, lanjut Dirmanto menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan, Madura. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.

"Ceritanya, ada guru tugas dari Jember yang ditugaskan di Bangkalan. Saat pelaksanaan tugas, guru itu melakukan pelecehan pada santrinya. Hal itulah yang mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana," beber Dirmanto.

Dari hasil pengecekan ke chanel youtube Akeloy Production, film pendek berjudul 'Si Guru Tugas' tidak hanya 1 dan 2 tapi ada 'Si Guru Tugas 3'.
Film berdurasi sekitar 33 menit dan 36 menit tersebut, sudah ditonton 1 juta kali. Bahkan jumlah film pendek yang dibuat dan diunggah, mencapai puluhan film.

Menurut Dirmanto, meski pelaku telah diamankan, status ketiganya masih saksi. Penyidik akan memeriksa lebih mendalam terkait film pendek yang mereka buat tersebut, karena dinilai untuk mendongkrak penonton.

Tak hanya ketiga pelaku, polisi juga bakal meminta pendapat kepada para saksi ahli dari pakar hukum pidana hingga agama. Ini untuk mengetahui apakah film yang dibuat mengandung pidana UU ITE.

"Statusnya saat ini masih terperiksa ya, belum mengarah pada tersangka. Untuk motifnya yang jelas mencari viewer, dengan banyaknya viewer akan banyak keuntungan. Sampai saat ini masih diperiksa," tegasnya.

DItambahkan Dirmanto untuk pasal yang akan disangkakan masih didalami, yang jelas hanya unsur SARA dan UU ITE pungkasnya.

Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.