
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyita sebuah kapal tanker bekas senilai Rp 50,9 miliar hasil impor ilegal di Palembang.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan, bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
"Telah menyita sebuah kapal tanker, karena kapal tersebut diimpor namun tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha yaitu Persetujuan Impor (PI)," ujar Zulhas sapaan Zulkifli Hasan dalam keterangannya mengutip detik.
Dijelaskan Zulhas pengamanan sementara terhadap 1 (satu) unit Kapal Oil Tanker, yang termasuk komoditi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50) sebagai hasil pengawasan Post Border.
"Tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang Impor, yaitu Persetujuan Impor," jelasnya.
Lebih lanjut Zulhas memaparkan bahwa Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut, termasuk dalam Komoditi BMTB di mana pada saat impor wajib dilengkapi dokumen Persetujuan Impor dengan nilai pabeannya mencapai Rp 50,9 miliar.
Adapun ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal yang dilanggar Pasal 3 ayat (1) berbunyi : "Terhadap kegiatan Impor atas Barang Tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor Barang Tertentu dari Menteri sebelum barang masuk ke dalam Daerah Pabean".
"Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Zulhas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan, sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia.
"Kami mengimbau para pelaku usaha agar tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang- undangan, di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," pungkasnya.
Editor:Ais