
JAKARTA (Lenteratoday) - Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo angkat bicara soal keluhan yang mengaku diminta pungutan Bea Cukai ketika membawa pulang jenazah dari Penang, Malaysia.
Keluhan masyarakat yang disampaikan melalui kicauan seorang pengguna X menyatakan, ada temannya yang diminta membayar cukai 30 persen dari harga peti jenazah.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujar pengguna X tersebut.
Menanggapi ini Prastowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Sugeng Wibowo terkait hal tersebut. Di sisi lain, Prastowo minta masyarakat bersangkutan segara memberikan detil informasi yang dibutuhkan.
"Kantor BC (Bea Cukai) Soetta segera melakukan penelitian, terhadap layanan pengurusan jenazah di terminal cargo jenazah," kata Prastowo seperti dikutip dari akun X pribadinya yang dilansir CNN Indonesia, Sabtu(11/5).
Ia menjelaskan pengiriman peti jenazah dari Penang, bukan hanya satu-satunya yang dilayani. Pelayanan dilakukan menyeluruh dari manapun dengan perlakuan sama.
Prastowo lantas menegaskan bahwa pengiriman jenazah termasuk peti mati sejatinya tak dikenakan pungutan.
"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK (pemberitahuan impor barang khusus), dengan pembebanan pungutan nol rupiah," jelasnya.
Menurut Prastowo terdapat biaya-biaya atau pungutan, dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulans, dan semacamnya.
Ia memastikan di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak, untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterima kasih untuk membantu pengecekan," tandas Prastowo.
Editor:Ais