
MALANG (Lenteratoday) - Setelah hampir 1,5 tahun melakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pembunuhan yang terjadi 21 Desember 2022.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos kosan di Jalan Sumbersari 5C, Kota Malang yang mengakibatkan mahasiswi berinisial DAL(17) tewas terbunuh di kamar kosnya pada 21 Desember 2022 lalu.
Kompol Danang mengatakan tersangka berinisial HA merupakan pelaku tunggal, saat ini berusia 19 tahun. Pelaku berhasil dibekuk, usai polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
"Kejadian ini baru diketahui pada 23 Desember 2022, ketika itu korban ditemukan oleh teman satu kosnya dalam keadaan meninggal dunia bersimbah darah. Kemudian ada beberapa luka tusukan di bagian tubuh korban," kata Kompol Danang saat dikonfirmasi awak media, Senin(13/5/2024).
Kompol Danang menjalaskan kejadian berawal pada, Rabu(21/12/2022) saat ituHA diketahui datang ke rumah seorang temannya (EC) dalam keadaan mabuk sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian pukul 13.00 WIB pelaku HA pamit untuk membeli rokok namun malah menuju rumah kos korban yang jaraknya dekat dari tempat tinggal EC.
Setelah masuk ke dalam rumah kos tersebut, HA menuju ke dapur lantai 2 untuk mengambil pisau. Mulanya, HA berniat masuk ke dalam kamar nomor 6 untuk melancarkan aksi pencurian, namun kamar tersebut dalam keadaan terkunci. Sehingga HA beralih ke kamar nomor 4 yang tidak terkunci, kemudian menemukan korban DAL dalam posisi tertidur.
"Mendengar ada pelaku masuk, korban terbangun dan akhirnya pelaku membekap korban dengan bantal kemudian ditusuklah dada kanan dari korban dan dilanjutkan menusuk dada kiri," jelasnya.
Lebih lanjut, usai menghabisi nyawa korban, Kompol Danang menyebutkan pelaku kemudian mengambil HP korban dan membersihkan pisau. Serta selanjutnya membuang alat perekam CCTV, ke dalam gerobak sampah di dekat kos korban.
"Kemudian pukul 15.15 WIB pelaku kembali ke rumah EC, bertemu dengan saksi DA dan lanjut minum-minuman keras. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, pelaku menjual HP milik korban ke saudara AK di daerah Comboran senilai Rp 570 ribu," terang Kompol Danang.
Untuk kasus kejahatan ini, Kompol Danang menyampaikan pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 atau pasal 365 ayat 3 UU 2014, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian pelaku, HP korban dan petunjuk hasil rekaman CCTV.
Ditambahkan Kompol Danang pihaknya menegaskan kepada masyarakat, jika ada kasus yang belum terungkap bukan berarti polisi melupakan. Tapi hutang kepada keluarga korban, yang harus diselesaikan imbuhnya.
Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais