
SURABAYA (Lenteratoday) – Hingga, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang mengajukan permohonan akses Silonkada. Kemudian juga tidak ada yang menyerahkanJumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota.
"Sampai kemarin (Minggu) malam pukul 23.59 WIB, nihil," ujar Ketua KPU Jatim, Aang Khunaifi, Senin (13/5/2024).
Padahal berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan menyebutkan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terakhir tanggal 12 Mei 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. (Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 7 Mei 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, sebagai berikut:
- Tanggal : 8 Mei s.d 12 Mei 2024
- Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
- Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
- Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya.
Sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagai berikut:
Provinsi | Dukungan Minimal Pemilih | Sebaran Kabupaten/Kota | ||
Jumlah DPT | Jumlah Dukungan | Jumlah Kabupaten/Kota | Jumlah Minimal Sebaran | |
JAWA TIMUR | 31.402.838 | 2.041.185 | 38 | 20 |
Sebelumnya, Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq menjelaskan aturan terkait jalur perseorangan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu 2024 lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
“Saat ini DPT terakhir Jatim 31,4 juta. Maka paslon dari jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan dukungan 2,04 juta,” kata Rozaq. (*)
Reporter : Lutfi/rls | Editor : Lutfiyu Handi