15 April 2025

Get In Touch

Ternyata Pemerintah dan DPR Diam-diam Sepakati Revisi UU MK

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam

JAKARTA (Lenteratoday)-Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Rapat kerja digelar sebelum masa sidang dibuka, karena masa sidang baru dibuka pada Selasa (14/5/2024). Artinya, anggota DPR masih dalam masa reses.

Hal ini disampaikan Hadi saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR Pembahasan Pengambilan Keputusan Tk. I terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangannya.

Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Hadi tidak membeberkan secara rinci poin penting dari perubahan atas UU MK.
Namun ia memastikan revisi UU MK akan semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).

“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.

Sempat Dihentikan di Era Mahfud

Pembahasan RUU MK ini sempat mandek saat Menko Polhukam masih dijabat oleh Mahfud MD. Kala itu, Mahfud menegaskan, pemerintah belum memberikan lampu hijau agar UU ini bisa dibahas lebih lanjut.

"Tentang RUU MK yang sekarang jadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu, itu benar, kami belum setujui dan secara teknik prosedural belum ada keputusan rapat di tingkat 1," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (4/11/2023).

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan," tambah dia.

Mahfud menjelaskan, pemerintah masih keberatan dengan aturan batas usia hakim MK. Termasuk dengan usia pensiun para hakim yang bakal direvisi.

Mahfud disinggung mengapa UU MK terus direvisi terlebih jelang Pilpres 2024. Ia mengaku tidak tahu. Namun, ia mengatakan pemerintah kaget mendapat kabar UU MK mau direvisi lagi oleh DPR.

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.