04 April 2025

Get In Touch

Penetapan 45 Anggota Terpilih DPRD Kota Malang, Terganjal Keputusan MK

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis (16/5/2024). (Santi/Lenteratoday)
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis (16/5/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Penetapan 45 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2024-2029, harus terganjal hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa suara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan penetapan ini harus menunggu keputusan MK, terkait sengketa perselisihan suara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aminah menjelaskan, proses persidangan telah memasuki tahap akhir dan putusan MK akan dibacakan paling cepat pada 21-22 Mei 2024 mendatang.

"Kalau proses pemeriksaan alat bukti itu sudah selesai, tinggal menunggu putusan. Tanggapan dari termohon oleh pemohon juga sudah selesai kemarin. Jadi nanti di 21-22 Mei ini pembacaan putusan dari MK," ujar Aminah saat dikonfirmasi awak media, Kamis(16/5/2024).

Aminah mengungkapkan sengketa ini berkaitan dengan perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Lowokwaru, PSI mengklaim adanya perselisihan suara yang melibatkan partai lain seperti Nasdem, PDIP, dan PKS.

“Ini pengajuan dari PSI saja, kan yang mengajukan dari partai peserta Pemilu,” tambah Aminah.

Akibat gugatan ini, sambung Aminah penetapan kursi dan 45 anggota terpilih DPRD Kota Malang belum dapat dilakukan. Namun, Aminah optimis bahwa penetapan tersebut tidak akan melewati batas waktu yang ditentukan.

"Kemungkinan ditetapkan terlambat itu gak ada, kan ada batas waktunya. Toh putusan MK, juga gak mungkin melewati batas penetapan anggota DPRD yang baru," jelasnya.

Lebih lanjut, Aminah menyampaikan, KPU Kota Malang akan mengikuti hasil putusan yang dikeluarkan oleh MK. Hal ini dapat berarti, mengadakan rekap ulang atau melanjutkan proses penetapan. Setelah diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK, yang menandakan bahwa seluruh prosedur telah memenuhi aturan.

"Setelah menerima BRPK itu maksimal 3 hari, KPU harus menetapkan DPRD dan perolehan kursi yang diperoleh masing-masing partai peserta Pemilu," ungkapnya.

Masih menurut Aminah, putusan MK tersebut diperkirakan akan keluar paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang. "Umpamanya BRPK diterima 11 Juni, KPU RI memerintahkan KPU Kota Malang untuk maksimal tiga hari dari itu kita laksanakan penetapannya," katanya.

Sebagai informasi, dikutip dari laman mkri.id, sidang PHPU Legislatif atas Perkara Nomor 228-01-15-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2, yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada, Senin(29/4/2024).

PSI dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB untuk pengisian calon anggota DPRD Dapil Kota Malang 5.

Reporter:Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.