05 April 2025

Get In Touch

Selamatkan 50.000 Jiwa dan Sita BB Rp 23,1 Miliar, Hasil Ungkap Pabrik Narkoba di Surabaya

Tersangka dan barang bukti berbagai jenis narkoba yang diproduksii pabrik narkoba di Surabaya.(foto/ist. suarasurabaya.net)
Tersangka dan barang bukti berbagai jenis narkoba yang diproduksii pabrik narkoba di Surabaya.(foto/ist. suarasurabaya.net)

SURABAYA (Lenteratoday) - Jajaran Polda Jawa Timur mengungkap adanya pabrik narkoba di Surabaya, serta mengamankan narkoba senilai Rp 23 miliar dan menyelamatkan sekitar 50.000 jiwa.

Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menggerebek sebuah rumah di Kertajaya Indah Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ,yang diduga jadi pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo.

Saat penggerebekan diringkus 2 orang tersangka yakni ADH warga Puri Kalitengah, Sidoarjo dan MY warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus serupa, mereka baru bebas pada 2023 dan 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan terbongkarnya home industry narkoba di Surabaya ini, berawal dari penangkapan ADH, Rabu(15/5/2024). ADH ditangkap karena menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi, yang disimpan di dalam rumah kontrakannya.

"Dari tersangka ADH ini berhasil disita 9 kilogram sabu, dan 3 ribu pil ekstasi," kata Dirmanto di Surabaya seperti diberitakan cnnindonesia, Senin(20/5/2024).

Usai menangkap ADH, polisi mengembangkan penydiikan dan menangkap MY. Dari tangan MY, penyidik mendapati 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil Carnophen siap edar.

Berdasarkan hasil pendalaman, jutaan butir pil koplo tersebut diperoleh MY dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.

"Kemudian dari hasil penangkapan MY, baru kemudian terungkap adanya home industry di lokasi ini," kata dia.

Di rumah tersebut, ungkap Dirmanto ADH dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekitar November 2023.

"Untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih enam bulan," ucapnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jagim Kombes Robert da Costa menyampaikan ADH dan MY merupakan bagian sindikat pengedaran narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Jakarta.

"Jadi ini terkait dengan sindikat lapas, pengendali (ada di) lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta," ujarnya.

Ia mengatakan barang haram hasil produksi kedua tersangka ini, akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah

"Atas pengungkapan ini, Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, terhitung senilai sekitar Rp23,1 miliar," ucapnya.

Kini selain mengamankan 2 tersangka, polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO dalam kasus ini, mereka yakni KSM dan WD.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.