
JAKARTA (Lenteratoday) - Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri memastikan pihaknya memberikan perhatian pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, seiring dengan kuota haji Indonesia yang disebutkan terbesar sepanjang sejarah perhajian Indonesia.
Tercatat, kuota haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah, berikut kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah. Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jemaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang.
Jumlah itu terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus, kuota jamaah haji Indonesia tersebut juga menempatkan Indonesia sebagai negara pertama dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada musim haji tahun ini.
"Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif, meliputi seluruh aspek. Baik di dalam negeri (Indonesia) maupun di Arab Saudi pada saat persiapan, maupun saat pelaksanaan Ibadah Haji," kata Hasan dalam Dialog Kenegaraan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu(22/5/2024).
Ia menyatakan peran pemerintah dalam penyelenggaraan haji, adalah sebagai tugas nasional merujuk Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
"Pemerintah punya kewajiban dan tanggung jawab, untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji regular yang dilaksanakan oleh sebagian warga negara Indonesia berlangsung aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat," kata Hasan Basri.
Senator asal Kalimantan Utara itu menyatakan DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat.
"DPD RI banyak menerima aspirasi dari masyarakat dan daerah, terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk disampaikan kepada pemerintah," tutur Hasan Basri.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais