
JOMBANG (Lenteratoday) – Kepolisian Resta Jombang menyita uang palsu (upal) Rp 1 miliar. Upal sebesar itu disita dari empat orang tersangka. Sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak mengindikasikan upal tersebut berkaitan dengan Pilkada 2024.
"Upal tersebut terdiri pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, mencapai Rp 1 miliar lebih. Upal kami sita dari empat tersangka Pengungkapan awal kami lakukan pada 9 Mei 2024. Kemudian dikembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (22/5/2024).
Sukaca menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika seorang pedagang daging sapi mendapatkan pembayaran dari Imron Rosyadi (46), warga Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dengan nominal Rp5,5 juta.
Saat diterima, pedagang baru menyadari di dalamnya terdapat upal Rp1,8 juta. Korban lalu melaporkan ke Polres Jombang. Atas dasar laporan tersebut, polisi menyelidiki.
Hasilnya, petugas menangkap Imron dan menggeledah rumahnya. “Dari rumah IR (Imron Rosyadi) kami sita upal Rp 16,5 juta,” kata Sukaca.
Kasus kemudian dikembangkan, karena dari hasil pemeriksaan ada dua teman Imron yang terlibat, masing-masing Suko Eiyono (60) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, dan Sutarjo (58) warga Desa Patiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Dengan cara dipancing, keduanya muncul. Keduanya ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dari rumah keduanya, disita upal sebesar Rp33,7 juta. Kepada petugas, tiga tersangka mengaku upal tersebut didapatkan dari dari Bambang asal Batang, Jawa Tengah, senilai Rp 70 juta.
Secara gerak cepat, polisi berkoordinasi dengan Polres di Jateng, dan menangkap Bambang serta melakukan penggeledahan di rumahnya.
“Hasilnya, kami menyita upal satu miliar seratus empat puluh juta rupiah. Empat tersangka sudah kami tahan. Kami terus melakukan pengembangan,” kata Sukaca.
Sukaca juga menandaskan tiga tersangka yang ditangkap di Jombang ini mendapatkan upal sebesar Rp70 juta. Dari jumlah itu, upal Rp50,2 juta yang akan diedarkan dan sekarang disita polisi.
“Sedangkan sisanya Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat,” lanjutnya.
Itu sebab, polisi mengimbau masyarakat yang menemukan transaksi jual beli terindikasi upal agar segera melapor ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan lebih cepat bisa dilakukan.
Selain menangkap empat tersangka dan upal Rp1 miliar lebih, pihaknya juga menyita dua unit HP, lampu sinar ultraviolet, serta tas warna hitam.
“Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tutupnya (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH