13 April 2025

Get In Touch

Bapemperda DPRD Jatim Beberkan Nota Penjelasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Ratnadi Simaoen.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Ratnadi Simaoen.

SURABAYA (Lenteratoday) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim beberkan penjelasan nota Raperda Provinsi Jatim tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Raperda KTR merupakan langkah dari Provinsi Jatim untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, khususnya di Jatim.

"Pembentukan Raperda ini juga didasarkan pada tingginya penggunaan rokok masyarakat Jatim sebesar 28,83 persen lebih tinggi dari nasional yang sebesar 28,62 persen di tahun 2023," ujar juru bicara pimpinan Bapemperda DPRD Jatim, Ratnadi Ismaoen saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Ratnadi Ismaoen menuturkan, meskipun Raperda KTR dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Namun Raperda tersebut tidak serta merta menghilangkan hak orang untuk merokok.

"Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk aktivitas yang berkaitan di dalamnya, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan di tempat tertentu," jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Lengkapnya, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimaksud dalam Raperda tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, Raperda ini masih memperbolehkan bagi pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan untuk menyediakan tempat khusus merokok.

Lebih lanjut, sistematika draf Raperda KTR terdiri atas 11 Bab dan 28 pasal, yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan KTR, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pendanaan, ketentuan lain, dan penutup.

Reporter: Pradhita/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.